Berdasarkan peraturan dan perundang undangan ketenagakerjaan, setiap perusahaan berkewajiban mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Namun, faktanya, hingga kini, masih banyak perusahaan yang belum memenuhi peraturan itu.
Karenanya, BPJS Ketenagakerjaan menjalin kerjasama dengan jajaran kejaksaan. “Ini untuk meningkatkan kesadaran perusahaan-perusahaan bahwa apabila tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta BPJS, hal itu termasuk pelanggaran undang-undang (UU) dan terkena sanksi,” tandas Eman Suherman, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Bandung di kantor BPJS Ketenagakerjaan Bandung I, Jalan PHH Mustopha Bandung, belum lama ini.
Melihat masih banyaknya perusahaan yang belum memenuhi peraturan tersebut, Eman menegaskan, pihaknya memanggil puluhan perusahaan di wilayah Bandung, utamanya, yang belum mendaftarkan para pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. “Ini (pemanggilan) kami lakukan karena perusahaan-perusahaan itu belum mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ironisnya, perusahaan-perusahaan itu berskala besar,” lanjutnya.
Sebenarnya, ungkap dia, sebelum pemanggilan, pihaknya menyampaikan imbauan. Namun, hingga pemanggilan, lanjutnya, perusahaan-perusahaan itu belum melakukan pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. “Untuk itu, mereka kami panggil. Dalam pemanggilan itu, kami memberi penjelasan kepada mereka tentang kewajiban perusahaan-perusahaan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan secara rinci,” paparnya.
Pihaknya pun, ungkap dia, mendesak para petinggi-petinggi perusahaan supaya segera mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ini, terang dia, berdasarkan UU 24/2011 tentang BPJS. “UU itu menyatakan, setiap pemberi kerja dan tenaga kerjanya wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” terang Eman.
Lalu, bagaimana dengan perusahaan yang tetap membandel? Eman menegaskan, berdasarkan pasal 53, 54, dan 55 UU 24/2011, perusahaan-perusahaan itu terkena sanksi. Bentuknya, jelas dia, pencabutan izin usaha. Bahkan, seru dia, dapat berupa kurungan 8 tahun atau denda Rp 1 miliar.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung I, Darmadi, mengakui bahwa hingga kini, di wilayah Bandung, masih banyak perusahaan yang belum mendaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dia mengutarakan, sejauh ini, tidak sedikit perusahaan yang beranggapan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sama dengan BPJS Kesehatan. “BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan berbeda. BPJS Ketenagakerjaan punya tiga program, Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKm). Kami ingatkan kembali, bahwa Juli 2015, seluruh perusahaan wajib mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan,” urainya. (ADR)