JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pertama kali di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, sidang dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa alias in absentia. Sidang perkara dugaan penyelewengan dana hibah Kota Bandung tahun 2010 senilai Rp 300 juta ini terpaksa digelar karena kedua terdakwa, Deni Wardani dan Syaf Mulyana, tidak memenuhi panggilan sidang yang telah dilayangkan tiga kali.
Di Ruang III Pengadilan Negeri Bandung, Senin (18/3), sidang yang diketuai Setyabudi Tedjocahyono berlangsung maraton. Usai pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Anang Suhartono, langsung diteruskan dengan pemeriksaan saksi sebanyak 6 orang.
Para saksi sendiri hanya ditanya soal prosedur penyaluran dana hibah. Sebenarnya masih ada 3 saksi lagi yang akan diminta keterangannya. Hanya saja, majelis hakim menganggap cukup dan meminta kepada jaksa untuk membacakan tuntutannya pada Rabu (20/3).
Deni sendiri adalah Ketua Lembaga Kajian Lingkungan Kota Bandung, sementara Syaf adalah Ketua Lembaga Kajian Ekonomi Kota Bandung. Keduanya menerima hibah dari Pemerintah Kota Bandung masing-masing Rp 150 juta.
“Dalam proposalnya, mereka mengajukan permintaan dana untuk sejumlah kegiatan, namun sampai tahun anggaran berakhir, kegiatan tersebut tak juga dilakukan malah digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar Anang dalam pembacaan dakwaannya.
Kedua terdakwa tidak diketahui keberadaannya sejak masa penyelidikan pada November 2011. Saat itu, keduanya dinilai kooperatif karena sudah mengembalikan kerugian negara yang totalnya Rp 300 juta.
Saat memasuki tahap dua (penuntutan), terdakwa tidak pernah lagi memenuhi panggilan pemeriksaan. Berbagai upaya dilakukan untuk mencari terdakwa, termasuk meminta bantuan Polrestabes Bandung yang memasukkan keduanya dalam daftar pencarian orang (DPO).
Meski jaksa telah memasang pengumuman di media massa, keduanya tetap tidak terlihat batang hidungnya. Yang membuat majelis hakim memutuskan menggelar sidang tanpa kehadiran mereka.
Menurut anggota majelis hakim, Daniel Panjaitan, putusan akan tetap dibacakan walau keduanya tetap tidak datang. Dan nantinya, pihak berwajib dapat menangkap dan menjebloskan mereka sesuai vonis yang dijatuhkan majelis hakim. (VIL)