JABARTODAY.COM – BANDUNG
Wali Kota Bandung Dada Rosada berharap peraturan daerah (Perda) tentang tanggungjawab sosial alias corporate social responsibility (CSR) bisa segera disahkan. Ini perlukan agar kemitraan perusahaan dengan usaha kecil menengah (UKM) di Kota Bandung lebih berkembang. Dengan adanya Perda dan Lembaga CSR, diharapkan bantuan yang diberikan perusahaan pun tidak akan menumpuk di satu wilayah saja.
“Kalau bisa minggu ini ditetapkan, itu lebih bagus. Bila Perda CSR ini keluar, kemungkinan kita bisa tingkatkan lagi kerja sama sehingga lebih berkembang,” ujar Dada usai membuka “Gelar Kemitraan 2012” di Plaza Balai Kota, Jalan Wastukancana, Bandung.
Dengan adanya perda, imbuh Dada, maka ada aturan yang mengikat pada perusahaan untuk mengeluarkan CSR. Sementara besaran CSR bisa diatur melalui peraturan wali kota (Perwal).
Selain dari perusahaan, sejak 2007 Pemkot Bandung sudah memberikan Bantuan Khusus Wali Kota (Bawaku) Makmur pada 100.008 pelaku UKM dengan nilai sebesar Rp 62,5 miliar. Namun dengan adanya perda CSR dan lembaga CSR, diharapkan bantuan yang diberikan perusahaan pada UKM dan juga masyarakat tidak akan terjadi tumpang tindih. “Dengan adanya perda, kita jadi tahu dengan jelas mana yang akan dibantu oleh Pemkot atau oleh pengusaha. Sehingga jelas besaran dan sasarannya,” ucapnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Bandung Emma Sumarna mengatakan, ada 21 stand BUMN/ BUMD yang ikut serta dalam gelar kemitraan tahun ini. Sementara di Kota Bandung ini ada 35 BUMN dan 4 BUMD.
“Tidak semua ikut serta, karena setelah dibangun komunikasi ada jadwal yang berbenturan, sehingga mereka tidak bisa gabung,” tutur Emma.
Acara ini, lanjutnya, hanya berlangsung satu hari karena memang tujuannya untuk sinergitas. “Kita ingin perlihatkan sinergi yang terbangun dan program BUMN/BUMD, yang beriringan dengan program Pemkot Bandung bukan hanya untuk pameran,” tandas Emma.(NJP)