JABARTODAY.COM – BANDUNG
Selama ini, pengelolaan dana haji dilakukan sejumlah perbankan konvensional dan syariah. Namun, mulai Juni tahun ini, pemerintah menerbitkan regulasi baru berkenaan dengan pengelolaan dana haji.
“Mulai Juni, perbankan konvensional tidak boleh mengelola dana haji. Seluruh dana haji yang ditangani perbankan konvensional, harus dikelola perbanan syariah,” ujar Direktur Unit Usaha Syariah Bank Permata, Achmad K. Permana, di Hotel Savoy Homann, Rabu (30/4/2014).
Menurutnya, pengalihan dana kelola itu karena perbankan syariah berbasis sistem keuangan islami. Bagi perbankan syariah, lanjutnya, tentunya, hal itu merupakan hal yang positif. Pasalnya, jelas dia, pengalihan dana tersebut dapat menunjang kinerja dan performa bisnisnya.
“Haji merupakan long term investment atau pengelolaan dan pelayanan jangka panjang. Bagi perbankan syariah, dana haji dapat membantu likuiditas. Misalnya, dalam hal pembiayaan,” sambung pria asli Bandung tersebut.
Karenanya, tutur Permana, pihaknya serius menggarap pasar haji. Agar lebih berkembang, tidak hanya secara bisnis, tetapi juga pelayanan, Permana mengemukakan, pihaknya menggandeng banyak Kelompok Bimbingan Ibadah Haji (KBIH). Khusus Jabar, tukasnya, pihaknya proyeksi pendaftaran haji yang cukup signifikan. Targetnya, ungkap dia, sekitar 10 persen pendaftaran haji nasional.
Ramadhan Harisman, Direktur Pengelolaan Dana Haji Kementerian Agama RI, menambahkan, hingga Desember 2014, pihaknya mengelola dana haji dalam jumlah besar. Angkanya, sebut dia, mencapai Rp 67 triliun. Angka dana kelola itu berasal dari biaya pendaftaran sekitar 2 juta orang.
Pihaknya, ucap dia, melakukan pengelolaan itu dalam bentuk investasi. Di antaranya, kata pria yang mengaku bobotoh Persib tersebut, dalam bentuk sukuk sebesar Rp 31 triliun. Kemudian, deposito senilai Rp 26,2 triliun. “Sisanya, dalam bentuk giro,” tandas Ramadhan. (ADR)