JABARTODAY.COM, KOTA BANDUNG – – Sejumlah elemen ormas Islam dan masyarakat yang tergabung dalam wadah Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI) melakukan audiensi dengan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Barat (Kesbangpol Jabar).
Dalam pernyataan sikap seperti yang dikirim kepada Redaksi: jabartoday.com, Kamis (27/7/2023) berikut ini selengkapnya:
Sehubungan dengan kegiatan sesat Asyuro Syi’ah yang senantiasa diperingati pada tanggal 10 Muharram, dan biasa dilakukan di beberapa tempat di kota Bandung yaitu; Jalan Kembar, Geger Kalong, Ciwastra dan Kiara Condong dan beberapa titik lainnya, Serta menyikapi pernyataan dan aktivitas yang dilakukan oleh kaum Syi’ah terkait kegiatan Asyuro yang dilakukan oleh Kabuyutan Dayeuh Luhur Geger Kalong baik yang sudah dilakukan maupun yang akan dilakukan sebagaimana dimuat di koran tribun Jabar dan online. Maka dengan ini PPNKRI menyampaikan sikap sebagai berikut:
- Umat Islam harus senantiasa waspada terhadap kegiatan Syi’ah yang berkedok budaya Sunda, dimana kegiatan mengenang kematian Husain itu adalah merupakan budaya/tradisi Kaum Syi’ah di Iran.
- Tidak ada korelasi antara Asyuro Syi’ah Iran dengan budaya Sunda, itu hanyalah bentuk Taqiah(Kamuflase) orang Syi’ah.
- Meminta klarifikasi dan tanggung jawab kepada Pemkot Bandung terhadap rangkaian kegiatansesat Asyuro Syi’ah yang dilakukan di Pendopo kota Bandung yang dilaksanakan pada hari Selasa 11 Juli 2023. Karena hal itu bisa menjadi preseden buruk terhadap kota Bandung terutama Pemkot yang telah memfasilitasi kegiatan kaum Syi’ah, sehingga Pemkot terkesan mendukung kegiatan sesat tersebut dan Kota Bandung bisa tercoreng karena hal itu.
- Kami Menolak kegiatan sesat Asyuro Syi’ah yang memupuk permusuhan serta menanamkan kebencian kepada istri Rasulullah yaitu Aisyah Radhiyallahu Anha dan para Sahabat Radhiyallahu Anhum Ajma’in, terutama Abu Bakar As-shidiq dan Umar bin Khattab.
- Menghimbau kepada seluruh kaum Muslimin (Ahlu Sunnah wal Jama’ah) untuk menjaga dan membentengi keluarga dan tetangga dari kesesatan ajaran Syi’ah yang sudah dinyatakan dilarang oleh pengadilan sebagaimana yang tertuang dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor, 1787 K/Pid/2012 yang telah memutuskan bahwa ajaran Syiah menyimpang dari agamaIslam, yang mana keputusan diatas telah Final dan Inkracht van gewijsde (berkekuatan hukum tetap). Dan juga diperkuat oleh KEPUTUSAN FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) PROV. JAWA TIMUR No. Kep-01/SKFMUI/JTM/I/2012 TENTANG KESESATANAJARAN SYI’AH
- Meminta kepada Aparat untuk bersikap tegas terhadap kegiatan sesat dan illegal tersebut untukmenjaga persatuan dan kesatuan NKRI (karena indonesia bukan Iran) dan kondusifitas kota Bandung khusunya dan Jawa Barat pada umumnya.
- Mengajak kepada seluruh elemen Umat Islam (Ormas, OKP, Harokah, Jawara/Paguron Silat dan Ponpes) untuk berjaga-jaga (RIBATH), Mengawasi lingkungan sekitar dari ritual sesat Asyuro Syi’ah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 27 Juli dan Jum’at, 28 Juli 2023 (9 dan 10 Muharram 1445) terutama di titik potensial dilaksanakannya acara sesat Asyuro Syi’ah.
Demikian Pernyataan Sikap Paguyuban Pengawal NKRI (PPNKRI). Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala selalu melindungi dan memberikan keberkahan bagi bangsa dan rakyat Indonesia. Hasbunallah wani’mal wakil ni’mal maula wani’man nashir. [ ]
admin