JABARTODAY.COM – BANDUNG
Janji majelis hakim untuk mengkonfrontir hakim Imas Dianasari, Odih Juanda, dan Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial Bandung Ike Wijayanto bukan isapan jempol belaka. Hal itu mereka buktikan dalam sidang perkara yang menimpa Presiden Direktur PT Onamba Indonesia (PT OI) Shiokawa Toshio, Kamis (27/9).
Perang mulut terjadi ketika tiga orang dikonfrontir dalam sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung tersebut. Menurut Odih, Ike meminta uang Rp 10 juta untuk mengondisikan majelis hakim dan biaya pengamanan Rp 92 juta. Negosiasi dilakukan di sebuah rumah makan. Mengenai pertemuan di rumah makan, sempat disinggung oleh penasehat hukum terdakwa.
“Apakah konsultasi dengan pihak berperkara atau sedang berperkara lazim dilakukan di rumah makan?” tanya kuasa hukum Shiokawa kepada Ike.
Ike sendiri sempat berbelit-belit menjawab pertanyaan tersebut, yang membuat kuasa hukum berulang kali bertanya hal yang sama. “Kalau di rumah makan, baru sekali itu saja,” jawab Ike.
Sedangkan Imas sendiri tidak pernah peduli dengan penetapan majelis hakim, karena itu wewenang dari panitera. Namun, dirinya mengaku kalau segalanya diatur oleh Ike. “Saya diajak oleh Pak Ike untuk ikut pertemuan,” tutur Imas.
Ketika ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sihabuddin, terkait hasil keputusan majelis hakim atas perkara mantan karyawan dengan PT OI, Ike mengaku dirinya tahu karena pihak buruh mengajukan kasasi atas putusan tersebut. Namun, ia menepis tuduhan mengatur putusan majelis hakim, yang membuat Imas menjadi terpidana kasus suap.
Hal mencolok adalah saat Odih selalu memotong pertanyaan JPU dan menjelaskan apa yang ia ketahui soal perkara tersebut. Dan ia mengaku memberikan uang sebesar Rp 47 juta kepada Imas untuk dititipkan kepada Odih. Saat pertemuan di Cinunuk, dirinya juga tidak mengenal siapa Imas, meski ia melihat ada seorang wanita sedang duduk. “Baru setelah dikenalkan oleh Ike, saya tahu,” imbuhnya.
Sebenarnya, persidangan kali ini, tidak hanya mengkonfrontir ketiga orang itu saja. Ada kasir PHI Eka Suryani dan Juru Sita PHI Karyat. Namun, pertanyaan lebih banyak ke arah dua orang tersebut. Imas sendiri lebih banyak tertunduk saat menjalani persidangan, hampir sama halnya dengan Karyat serta Eka.
Mengenai penyerahan duit oleh Odih kepada Imas untuk Ike, diakui Imas, dirinya tidak tahu berapa isi uang yang disimpan dalam sebuah amplop tersebut. “Saya juga tidak tahu berapa-berapa pembagiannya. Pokoknya, langsung saya serahkan pada Pak Ike,” kata Imas.(AVILA DWIPUTRA)