Penusuk Mahasiswa Papua Terancam 15 Tahun Penjara

ilustrasi (brasilmagic)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Sidang pembunuhan mahasiswa Universitas Pasundan asal Papua Yusuf Baddy (30) digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (7/3). Sepnat Karath, harus duduk di kursi pesakitan setelah menusuk rekan sejawatnya tersebut.

Dalam sidang yang digelar di Ruang VI PN Bandung, Jaksa Penuntut Umum Ferry Enda, mendakwa Sepnat dengan Pasal 338 dan 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Atas dakwaan itu, Sepnat terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kasus ini berawal dari bentrok sesama warga Papua pada Jumat 19 Oktober 2012. Insiden yang terjadi sekitar pukul 11.00 dipicu perkelahian antar dua mahasiswa asal Papua di Asrama Mahasiswa Papua Kamasan II di Jalan Cilaki 59 Bandung.

Perkelahian itu berujung penusukan kepada seorang pria. Pria itu segera dilarikan ke rumah sakit oleh warga sekitar. Kejadian tersebut memancing emosi dari teman dan keluarga korban. Puluhan orang, yang juga warga Papua, mendatangi asrama dan melakukan perusakan. Mereka berteriak-teriak dan memecahkan jendela asrama dengan kayu dan batu.

Korban tewas adalah warga Papua yang berdomisili di Bandung, bernama Yusuf Baddy (30), mahasiswa Jurusan Hubungan Internasional FISIP Universitas Pasundan. Sementara korban luka, bernama Zhakarias Thesia (29), yang menjalani perawatan di RS Borromeus saat itu.

Sepnat sendiri cukup tenang saat mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU. Atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi yang akan dibacakan pada sidang pekan depan, Kamis (14/3). (AVILA DWIPUTRA)

Related posts