Penusuk Guru YAS Dituntut 12 Tahun Penjara

    Kedua terdakwa penusuk guru YAS, mendengarkan tuntutan jaksa dalam persidangan di Ruang VI PN Bandung, Rabu (8/3). (jabartoday/avila dwiputra)[starlist][/starlist]

JABARTODAY.COM – BANDUNG Dinilai melakukan pengeroyokan yang menyebabkan nyawa orang menghilang, kedua terdakwa yang melakukan penusukan terhadap guru Yayasan Atikan Sunda Tatang Wiganda, yakni Riski Sofyandi Milad (28) dan Herpri Wardi Sibarani (29), dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa.

Dalam persidangan di Ruang VI Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (8/3), jaksa penuntut umum menilai keduanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP. “Meminta kepada majelis hakim yang berwenang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 12 tahun,” ucap JPU Eddy A. Aziz, dalam amar putusannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Judijanto Hadi Laksana.

Meski tuntutan tersebut cukup tinggi, namun tidak memuaskan istri korban, Siti Fatimah. Sambil menangis, sang istri meminta agar hakim dalam putusannya menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya, bahkan hukuman mati. “Saya tidak terima. Harusnya mereka dihukum seberat-beratnya,” ujar Fatimah.

Sementara, kedua terdakwa hanya dapat tertunduk lesu mendengar tuntutan dari jaksa tersebut. Untuk menghindari hal tak diinginkan, keduanya langsung dibawa ke mobil tahanan dengan kawalan petugas. Sebelumnya, mereka akan membacakan pledoi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya, Rabu (15/3).

Seperti diketahui, hanya karena bersenggolan, Tatang Wiganda, guru Yayasan Atikan Sunda, mesti meregang nyawa, usai dikeroyok oleh sejumlah orang, di Terminal Cicaheum. Dalam berkas dakwaan terpapar, saat itu kedua terdakwa bersama dengan kedua orang lainnya berkumpul sambil menenggak minuman keras. Dirasa masih kurang, keempatnya pergi ke Terminal Cicaheum untuk membeli minuman haram itu dengan menggunakan sepeda motor. Sebelum berangkat, terdakwa Herpri membawa sebuah golok kecil yang diselipkan di pinggang. Sementara, terdakwa Riski membawa sebuah pisau.

Saat di perjalanan, Riski bersenggolan dengan korban, yang berakibat terjadinya adu mulut. Tak terima dengan itu, Riski menendang motor korban, dan korban pun membalas, sehingga terjadi saling tendang menendang hingga keduanya terjatuh. Setelah kedua terdakwa dan korban saling berdiri, percekcokan masih terus berlangsung, yang berujung dengan bentrok fisik. Kedua terdakwa bersama satu orang lainnya mengeroyok korban. Karena terus diserang, dan kondisi yang tak seimbang, korban melarikan diri ke arah Jalan Antapani yang langsung dikejar para terdakwa.

Perkelahian masih terus terjadi, Herpri kemudian memukul Tatang dari arah belakang menggunakan batu, sehingga korban terjatuh. Usai terjatuh, Riski menendang korban, namun korban kembali berdiri. Saat itu, Riski menyabetkan pisau ke paha korban dan menikamkan ke perut Tatang. Setelah itu, para terdakwa bergegas pergi meninggalkan korban yang tergeletak berlumuran darah.

Berdasarkan hasil visum et repertum Rumah Sakit Sartika Asih, korban mengalami luka tusuk di paha kiri, perut atas yang menembus rongga jantung, hingga terjadi pendarahan hebat, yang mengakibatkan korban meninggal dunia. (vil)

Related posts