Penjualan Paksa Buku, Sekda Minta Kadisdik Turun Tangan

kolompanduan

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Modus baru penjualan paksa kumpulan soal untuk menghadapi ujian terhadap siswa-siswa di SD dan SMP Kota Bandung dengan harga tinggi, membuat Sekretaris Daerah Kota Bandung Edi Siswadi, angkat bicara. ia meminta Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung untuk turun langsung menelusuri kebenaran informasi tersebut.

“Saya harap Kadisdik dan para kepala sekolah untuk turun langsung berkomunikasi dengan orangtua murid tentang informasi tersebut. Hal itu lebih baik, agar masalah ini dapat segera selesai,” katanya, saat ditemui di Hotel Horison, Jalan Pelajar Pejuang, Senin (22/10).

Ia menegaskan, penjualan secara paksa kumpulan soal yang dilakukan oleh pihak sekolah terhadap murid adalah suatu pelanggaran. Karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 2/2008. “Dalam aturan kan sudah ditegaskan, bahwa segala penjualan berbau pemaksaan itu dilarang,” ujarnya.

Meski begitu, Edi memperbolehkan sekolah untuk menjual segala perlengkapan yang memang diperlukan oleh siswa, asalkan dijual dengan harga yang wajar dan tanpa pemaksaan. “Kalau mau jual buku, LKS atau kumpulan soal, ya silahkan saja, jika memang itu untuk kebaikan siswa. Tetapi, kalau diwajibkan, ya itu tak boleh,” tegasnya.

Menyikapi modus baru tersebut, Edi sangat menyayangkannya. Pasalnya, hal ini dapat membuat kecemburuan dan mempengaruhi mental anak didik. “Kasihan kepada siswa yang tidak mampu beli. Mereka akan merasa tidak percaya diri dan tak akan lulus, karena tak punya buku itu,” tutupnya. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts