Ada yang unik terjadi di Kota Depok, Jawa Barat. Pasalnya, untuk kali pertama para penjual minuman keras di Depok menjalani persidangan tindak pidana ringan (tipiring) di Aula Balai Kota Depok, Selasa (24/4/12). Hari itu, sebanyak 16 tersangka penjual miras menjalani sidang karena melanggar peraturan daerah No. 6/2008 btentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Depok, Gandara Budhiana, selama ini petugas hanya melakukan razia dan mengamankan miras saja tanpa memberikan sanksi pada penjual. Kondisi itu membuat penjual kapok sehingga terus melakukan perbuatannya.
Gandara menegaskan bahwa sidang ini digelar untuk memberikan efek jera kepada para penjual miras. Sidang tersebut memutuskan para pelanggar dikenakan sanksi berupa denda yang berkisar antara Rp 300ribu- Rp 5juta. Berdasarkan informasi di lapangan menuturkan bahwa mereka yang disidang merupakan penjual yang tidak mengantongi izin. Sejumlah tempat memang diperkenankan menjual miras, misalnya hotel dan restoran. (farali)