JABARTODAY.COM – BANDUNG
Jajaran Kepolisian Sektor Arcamanik berhasil mengungkap kasus perdagangan manusia yang dilakukan seorang wanita paruh baya, Y alias Mamah Jamaras (46). Dirinya nekat mempekerjakan tiga perempuan di bawah umur, untuk menjadi penjaja seks.
Kasus ini terungkap saat Polsek Arcamanik memperoleh informasi dari masyarakat yang merasa resah dengan mangkalnya pekerja seks komersil di Jalan AH. Nasution. Polisi pun bergegas menelusuri dan melakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap di Jalan AH. Nasution atau depan PT Indosco. Awalnya anggota menyamar sebagai konsumen dan bertransaksi seks dengan korban. Saat tersangka menghampiri, maka petugas langsung menciduknya,” ujar Kepala Polsek Arcamanik, Komisaris I Ketut Adi Purnama, di Mapolsek Arcamanik, Senin (10/9).
Lebih lanjut Adi menjelaskan, Mamah Jamaras “mengasuh” 3 orang anak di bawah umur, sebut saja Bunga (16), Mawar (16), dan Melati (14). Semua korban merupakan warga Bandung, dan mengalami putus sekolah.
Mamah Jamaras menyuruh ketiganya mangkal di jalanan mencari lelaki hidung belang. Selanjutnya, konsumen boleh memboyong ke hotel atau menyewa kamar di rumah tersangka di Jalan Jamaras RT 6/1, Kelurahan Mandalajati, Kecamatan Mandalajati.
“Korban mengaku baru bekerja satu bulan menjadi pekerja seks komersil. Ketiga ABG ditampung di rumah tersangka. Setiap malam, mereka diminta mencari tamu lelaki,” jelas Adi.
Mamah Jamaras beralasan, faktor ekonomi membuatnya terjun ke dunia prostitusi. Selain menjajakan gadis di bawah umur, dia sendiri pun kerap melayani tamu pria hidung belang. “Selain mereka, saya juga masih terima tamu. Suami saya membiarkan saja, dia malah memberi izin. Saya lakukan ini karena suami tidak kerja. Saya tidak dikasih nafkah, padahal kebutuhan hidup saya setiap harinya besar, mencapai Rp 100 ribu. Sebenarnya saya juga sakit hati dengan keadaan ini,” tutur Mamah Jamaras.
Para gadis di bawah umur yang diasuh Mamah Jamaras, dijajakannya di beberapa daerah di Kota Bandung. Namun lokasi favoritnya adalah kawasan Jalan AH. Nasution dan Stasiun Bandung. Setelah ada konsumen yang menghampiri, Mamah Jamaras berperan sebagai negosiator harga. Praktik prostitusi, kemudian dilakukan di hotel atau losmen.
“Kalau dijajakannya di AH Nasution, biasanya pakai kamar di rumah saya, tidak usah nyewa. Pernah juga dijajakan di Stasiun Bandung, kalau di sana biasanya menyewa losmen. Kalau ada tamu yang butuh pelayanan saya juga biasanya saya layani di rumah, sepengetahuan suami saya,” tuturnya.
Mamah Jamaras mengatakan, setiap gadis asuhannya rata-rata menerima dua tamu setiap hari. Mereka bekerja mulai dari pukul 00.00 WIB sampai pukul 04.00 WIB. Satu tamu biasanya membayar Rp 130 ribu hingga 200 ribu. Dari nominal tersebut, Mamah Jamaras rata-rata mengantongi Rp 80-150 ribu. Sementara ketiga gadis asuhannya mendapat upah sekitar Rp 50 ribu.
“Uang yang saya kantongi itu untuk pembayaran sewa tempat tinggal, makan, air, keamanan, dan kebutuhan lain,” imbuh Mamah.
Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak. Dan Pasal 2 UU No.21/2007 tentang Pemberantasan Perdagangan Manusia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (AVILA DWIPUTRA)