Pengetatan di Kota Bandung, dari Waktu Operasional Toko hingga Tunda Uji Coba PTMT

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial, memberikan keterangan pada awak media, di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kota Bandung kembali memberlakukan pengetatan. Kebijakan ini diambil seiring meningkatnya kasus Covid-19.

Ketua Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Kota Bandung Oded M Danial menyatakan pengetatan sebagai langkah penganan Covid-19. 

Meskipun, status siaga 1 di Bandung Raya yang dinyatakan oleh Gubernur Jawa Barat terkait pada label kewaspadaan wilayah Kabupaten Bandung dan Kabupaten Bandung Barat yang berada di zona merah.

Selain itu, Oded menuturkan kebijakan ini sejalan dengan arahan dari pemerintah pusat dan pemerintah provinsi dalam rangka menekan penyebaran virus. Oleh karenanya, sejumlah sektor kini dibatasi hingga dalam kurun waktu dua pekan ke depan.

“Kalau melihat perkembangan kasus ini terjadi lonjakan cukup signifikan terutama di 15 Mei sampai 15 Juni. Setelah berdiskusi dengan banyak pihak, kami menyimpulkan kebijakan bahwa dilakukan penutupan tempat hiburan dan tempat wisata selama  14 hari,” ucap Oded, di Balai Kota Bandung, Rabu (16/6/2021).

Berita Terkait

Untuk restoran dan rumah makan hanya diizinkan melayani ‘take away’. Sehingga dilarang untuk melayani makan di tempat. Jam operasionalnya juga hanya diperkenankan sampai pukul 19.00.

”Paling bahaya itu ketika mereka datang pakai masker, ketika makan mereka buka masker dan masih berkerumun. Itu yang kita khawatirkan. Ini termasuk kuliner bagi PKL tidak boleh makan di tempat,” tegasnya.

Oded juga memberlakukan pembatasan jam operasional bagi ritel, toko modern, pusat perbelanjaan dan mal hanya sampai pukul 19.00

“Jam operasional pasar tradisional hanya sampai pukul 10.00WIB pagi,” ujarnya.

Dia pun menyatakan, pertemuan di hotel juga tidak diperbolehkan. Tanpa terkecuali untuk pelaksanaan acara pesta resepsi pernikahan yang sementara ini tidak akan diizinkan.

“Pernikahan hanya untuk akad nikah saja dan dihadiri maksimal itu 50 orang,” jelas Oded.

Selain itu, Oded meminta, posko pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) harus disiagakan kembali di seluruh kelurahan. Dari 151 kelurahan, hingga saat ini tercatat sudah ada 131 yang menerapkan posko PPKM.

“Sisanya sudah diminta untuk mengaktifkan posko PPKM. Kita akan laksanakan sampai partikel sosial terendah. Walaupun ada di kelurahan, tapi diteruskan diperkuat sampai ke tingkat RT dan RW,” cetusnya.

Melihat situasi ini Oded menegaskan, pihaknya tidak akan menerima kunjungan dari luar kota untuk sementara waktu. 

Sedangkan instansi yang berada di Kota Bandung juga diimbau untuk melakukan bekerja dari rumah (WFH) sebesar 50 persen.

Kondisi ini juga berpengaruh terhadap kebijakan Pemkot Bandung yang dalam waktu dua pekan terakhir tengah fokus melaksanakan uji coba pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

“Simulasi PTM dihentikan untuk saat ini. Kita masih menunggu untuk PTM ini sesuai instruksi dari pusat terkait pelaksanaan PTM pada Juli,” ujarnya.

Di luar itu, Oded mengimbau seluruh elemen masyarakat di Kota Bandung untuk lebih waspada terhadap situasi dan kondisi pandemi terkini. Termasuk bagi warga luar Kota Bandung agar lebih mempertimbangkan prioritas aktivitasnya.

“Saya memohon, mari bersama-sama untuk meningkatkan kesiagaan dalam menghadapi Covid-19. Kepada masyarakat dari luar Kota Bandung, jangan masuk ke Kota Bandung kalau tidak ada kepentingan yang sangat ‘urgent’,” pungkas Wali Kota Bandung. (*)

Related posts