Pengelolaan Pasar, Investasi yang Harus Dibuktikan pada Konsumen

JABARTODAY.COM – BANDUNG Kisruh Pasar Andir masih berproses. PT. Aman Prima Jaya (APJ) membawa PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung ke ranah hukum.

PT. AJP, perusahaan yang membangun dan mengelola pasar Andir hingga tahun 2020 (mengacu pada keputusan BANI), bersikukuh sebagai pihak yang paling berhak mengelola pasar Andir.

Atas permasalahan itu, DPRD Kota Bandung, mènyarankan kedua belah pihak menyelesaikan secara kekeluargaan.

“Selama ini semua perjanjian kerja sama pasar milik Pemkot selalu mengundang pro dan kontrak. Namun itu hal wajar, sebab masih ada pasal pasal karet dalam perjanjian tersebut. Jika mengikuti aturan, seharusnya protes-protes itu tidak jadi kendala,” kata anggota Fraksi NasDem DPRD Kota Bandung, Uung Tanuwidjaja, di Gedung DPRD Kota Bandung, Senin (2/9).

Namun, lanjut Uung, yang jadi persoalan dalam pengelolaan pasar adalah adanya tumpang tindih aturan. Sementara saat ini, Pemkot Bandung menuntut adanya PAD dari pengelolaan pasar.

“Aturan utama yang harus dipenuhi dalam mèngelola pasar adalah PP Nomor 54/2017 tentang pengelolaan aset BUMD,” jelas Uung.

Anggota Komisi B DPRD Kota Bandung periode 2014-2019 ini juga menilai ketegasan pemerintah sangat diperlukan dalam mengakomodasi tumpang tindih aturan yang ada. Menurutnya, perjanjian pengelolaan aset pasar tidak bisa dibatalkan begitu saja. Tetapi harus mendorong pengembangan kerja sama pengelolaan untuk kemajuan pasar kedepannya.

Kisruh yang terjadi dalam penguasaan aset pasar Andir yang datang dari pihak PD. Pasar Bermartabat Kota Bandung dengan pihak PT. APJ menyangkut tenggat waktu pengelolaan, menurut Uung, dapat diselesaikan secara musyawarah.

“Pengelolaan pasar harus jadi bagian dari investasi dan itu harus dibuktikan kepada konsumen,” jelas Uung.

Jika pengelolaan aset pasar sudah bisa membuktikan bisa turut berperan dalam peningkatan PAD, dan pedagang mendapatkan nilai tambah maka menurut Uung, penguasaan oleh PD. Pasar patut didukung.

“Selain itu, pengembangannya juga harus memiliki acuan yang jelas,” tutupnya. (edi)

Related posts