
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung kembali bergeliat usai libur Natal dan Tahun Baru. Pada Kamis (3/1), disidangkan 2 perkara korupsi dengan nominal lumayan besar. Pertama adalah kasus pembangunan proyek Waduk Jatigede Kabupaten Sumedang pada 2008, yang menimpa terdakwa Herdiana.
Kasusnya sendiri berawal ketika pemerintah memberikan DIPA Revisi ke-II Satuan Kerja non Vertikal untuk pembangunan Waduk Jatigede Jawa Barat. Pemerintah mengalokasikan dana untuk kegiatan pengadaan tanah atau belanja modal tanah tersebut dengan nilai proyek sebesar Rp 144 miliar.
Terdakwa sendiri merupakan pemegang anggaran di Desa Markasih, Kecamatan Jatigede, Kabupaten Bandung, dimana di desa tersebut masih banyak tanah yang belum terdata dan masih terlewat. Kemudian, Herdiana merekayasa data tanah tersebut dan merekapnya. Namun, diduga banyak kejanggalan di mana tanah yang dinilai fiktif nilainya Rp 925 juta. Atas hal tersebut dirinya dijerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pada sidang tersebut dihadiri juga oleh para pegawai negeri sipil Pemerintah Kabupaten Sumedang, maksud kedatangan mereka untuk melihat proses persidangan yang menimpa Herdiana. Mayoritas PNS tersebut adalah ibu-ibu dan masih menggunakan seragam coklat.
Sedangkan, kasus berikutnya adalah pengadaan alat untuk pemuktahiran data E-KTP di daerah Kabupaten Bandung yang menimpa Iwan dan Dian dengan total kerugian negara sekitar Rp 1,4 miliar. Keduanya juga dijerat oleh Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999. Sidang sendiri akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (AVILA DWIPUTRA)