JABARTODAY.COM – BANDUNG
Merasa penghasilannya terpaut jauh dari hakim, para Panitera Pengganti (PP) Pengadilan Negeri Bandung berunjuk rasa menuntut kesetaraan gaji dan tunjangan pada Kamis (17/4/2014). Puluhan PP menyuarakan aspirasi mereka di halaman PN Bandung sejak pukul 08.00.
Dalam aspirasi yang ditempel di kaca mobil, mereka menginginkan perbaikan promosi karir dan tunjangan fungsional serta remunerasi. Melihat ketidakadilan itu, para PP PN Bandung melakukan mogok kerja.
Namun, pihak PN Bandung menepis bila para pegawai yang biasanya bertugas mencatat acara persidangan itu mogok kerja. Menurut Juru Bicara PN Bandung Joko Indarto, para PP hanya menyuarakan aspirasi mereka.
Disampaikan Joko, tunjangan PP sebesar Rp 375 ribu dan remunerasi Rp 1,8 juta. Gaji PP sendiri untuk Golongan III-D sekitar Rp 3 juta. Sedangkan penghasilan hakim ditambah dengan tunjangan sekitar Rp 21 juta. “Mereka jealous dan mengutarakan aspirasinya. Mereka ingin tidak perlu sama yang penting mendekati (hakim),” ujar Joko.
Masalah ini, diutarakan Joko, sudah berlangsung sekitar 2 tahunan dan para PP merasa dianak-tirikan dengan kesenjangan penghasilan tersebut. “Pimpinan akan menampung aspirasi tersebut dan menyampaikan ke sana (Mahkamah Agung),” tukas Joko.
Saat disinggung mengenai status PP yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, Joko menyatakan, itu tidak ada. Pasalnya, sambungnya, yang menjadi PP harus sudah diangkat dan minimal Golongan III. “Tidak boleh, yang jadi panitera pengganti itu harus sudah PNS dan minimal Golongan III. Kecuali untuk yang bersih-bersih (cleaning service),” tandas Joko.
Akibat aksi yang dilakukan para PP, kegiatan sidang sempat terganggu. Persidangan yang biasanya dimulai pukul 09.00, hingga pukul 11.00 belum dilakukan. Bahkan, tahanan atau terdakwa baru diantar ke PN sekitar pukul 10.30. (VIL)