Pendukung Dada Nangis Histeris

Terdakwa korupsi dana bansos sekaligus bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada. (NET)
Terdakwa korupsi dana bansos sekaligus bekas Wali Kota Bandung Dada Rosada. (NET)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Tidak menjadi contoh pemimpin yang baik dalam pemberantasan korupsi, membuat jaksa menuntut tinggi kepada eks Wali Kota Bandung Dada Rosada atas kasus suap kepada hakim dalam perkara Dana Bantuan Sosial Kota Bandung. Dalam sidang yang digelar di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis (3/4/2014), Dada dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

Tingginya tuntutan itu, tidak terlepas dari dakwaan berlapis yang dikenakan jaksa kepada mantan orang nomor 1 di Bandung tersebut. Yakni, dakwaan kesatu primer Pasal 6 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kedua primer Pasal 5 ayat (1) huruf a UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan ketiga primer pertama Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31/1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 64 ayat(1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Menuntut kepada majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda 600 juta rupiah yang bila tidak dibayar diganti kurungan 6 bulan,” ucap JPU Riyono.

Dalam berkas tuntutan yang berjumlah 1042 halaman itu, diungkap peran serta Dada atas perkara Dana Bansos Kota Bandung yang ditangani oleh mantan Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono dan menyeret 7 terdakwa. Dada melakukan suap kepada anggota majelis hakim yang diketuai Setyabudi agar tidak membawa-bawa namanya. Seluruh proses pengurusan diserahkan kepada Toto Hutagalung yang juga menjadi terdakwa dalam kasus yang sama.

Namun, fakta yang disebutkan jaksa, oleh Abidin, kuasa hukum Dada, dianggap tidak ada. “Fakta sidang tidak ada, uraiannya tidak seperti itu. (Dada) tidak pernah memberikan arahan,” ujar Abidin usai sidang.

Ia juga menyatakan, tuntutan itu terlalu besar dan terlalu tinggi. Maka itu, untuk mementahkan tuntutan jaksa tersebut, pihaknya mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakan dalam sidang selanjutnya, Senin (14/4/2014).

Sidang sempat diwarnai ketegangan, saat seorang pendukung Dada berteriak usai jaksa membacakan tuntutannya. Padahal, majelis hakim yang dipimpin Nur Hakim belum menutup persidangan. Bahkan, pria bertubuh besar itu sempat menangis ketika Dada digiring ke mobil tahanan. (VIL)

Related posts