JABARTODAY.COM – BANDUNG Tim penasihat hukum terdakwa Dadang Suganda meyakini bahwa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan kesulitan membuktikan dakwaan mereka.
Anwar Djamaludin menyebut penuntut umum akan kesulitan membuktikan perbuatan dan tindakan kesengajaan Dadang Suganda melakukan percaloan tanah, dalam proyek pengadaan lahan ruang terbuka hijau (RTH) Kota Bandung. Apalagi keuntungan hasil jual beli tanahnya sengaja disumirkan untuk menghilangkan jejak adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Itu dua pokok perkara yang akan selalu kita buktikan dalam persidangan Pak Dadang Suganda. Tindakan kesengajaan dan perbuatannya apakah itu termasuk percaloan dan TPPU? Padahal menurut kami bukan,” kata Anwar, usai sidang perkara dugaan korupsi RTH Kota Bandung dan TPPU di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Selasa (26/1/2021).
Adapun Dadang Suganda didakwa melakukan korupsi dan TPPU dalam proyek pengadaan lahan RTH Kota Bandung tahun 2012. Selanjutnya, Anwar meyakini PU KPK akan terus mencecar para saksi Dadang Suganda dengan berbagai pertanyaan, guna membutikan dakwaannya.
Pada sidang Kamis (21/1/2021) kemarin, penuntut umum KPK telah menghadirkan para saksi pemilik tanah. Namun, dalam keterangan/kesaksiannya para pemilik tanah rata-rata menjual tanahnya ke Dadang Suganda, langsung tanpa perantara dan semuanya dibayar lunas.
Begitupun dalam sidang hari ini yang menghadirkan 12 orang saksi. Tujuh pemilik tanah (4 orang tidak hadir-red), empat orang notaris dan satu pejabat Pemkot Bandung mantan Camat Cibiru. Keterangan yang mereka berikan tidak jauh berbeda. Semua transaksi jual beli sudah dibayar lunas dan tidak meninggalkan hutang piutang.
Sejumlah pertanyaan yang diajukan PU dijawab saksi dengan apa adanya dan tidak tahu. Salah satunya saat penuntut umum bertanya pada Sylvia Kurniawati (notaris), mengenai nilai jual beli 36 bidang tanah yang difasilitasinya. Sylvia mengaku tidak mengetahui nilai jual beli tersebut secara rinci. Sylvia juga tak mengetahui dan belum pernah melihat kuitansi atau dokumen lainnya. Dirinya sebatas membuat akta jual beli dan mendengarkan keterangan para pihak. Sejauh ini semua data transaksi jual beli sudah diserahkan kepada penyidik KPK saat dirinya diperiksa.
PU menyatakan akan memanggil ulang dan meminta saksi membawa data-data yang dibutuhkan. Namun, majelis hakim menolaknya, karena keterangan saksi dinilai sudah cukup. Sejauh ini saksi pun sudah cukup kooperatif.
Diakhir persidangan, Hakim Ketua T Benny Eko Supriyadi, menegaskan keterangan saksi yang dihadirkan sudah menjawab pertanyaan. Hal ini lantaran para saksi dinilai mengerti permasalahan yang menjadi pokok perkara, termasuk mengenai transaksi jual beli tanah.
“Semua pihak sudah sesuai dan membenarkan keterangan saksi serta tidak ada yang keberatan,” tegasnya. (*)