JABARTODAY.COM – BANDUNG
Berbagai cara digunakan oleh para pelaku kriminal demi mengelabui polisi, termasuk 2 sekawan asal Cianjur, Budi Irawan (19) dan Ahmad Zaenal (19), yang diciduk jajaran Kepolisian Sektor Astana Anyar setelah pengejaran yang cukup melelahkan ke kampung halaman kedua tersangka.
Modus yang dipakai kedua tersangka adalah dengan menggunakan kunci bermagnet untuk membuka lubang kunci yang biasa ada di sepeda motor matik. “Setelahnya dengan menggunakan kunci astag, pelaku menyalakan motor dan membawa kabur,” ujar Kepala Polsek Astana Anyar Komisaris Sutorih di Mapolsek Astana Anyar, Rabu (19/2/2014).
Ditambahkan Sutorih, sebelum mengambil motor, mereka berburu korbannya dengan menggunakan angkutan kota menyusuri perumahan atau kos-kosan. Setelah menemukan incarannya, baru mereka beraksi menggunakan cara yang tadi. “Mereka juga berkeliling menggunakan sepeda motor berboncengan atau jalan kaki usai menumpang angkot,” tuturnya.
Budi sendiri mengaku hasil perbuatannya digunakan untuk jajan. Pria yang putus sekolah di kelas 2 SD ini mengatakan akan membeli kaus Noah, band favoritnya, dari duit penjualan motor tersebut. “Dijual Rp 1,6 juta sampai Rp 2 juta rupiah. Uangnya buat beli baju Noah,” ucap Budi.
Kunci bermagnet sendiri didapatkan Budi dan Zaenal dari seseorang bernama Enan yang harganya Rp 300 ribu. Saat disinggung dapat uang darimana untuk membeli kunci itu, Budi menyebut, berhutang dulu. “Pas ada duit, baru dibayar,” singkatnya.
Dalam pengejaran, ketiga pelaku lainnya berhasil meloloskan diri dan menjadi buron atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya adalah Ajo, Gin Gin, dan Enan, yang berperan sebagai pemetik juga penadah. Mereka berhasil lari, dikatakan Sutorih, karena mengenal medan di wilayah tersebut, yang berbatu-batu. Meski begitu, Sutorih meyakinkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap ketiga tersangka.
Selain kedua tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti 13 unit sepeda motor berbagai merk, 2 buah kunci bermagnet, dan 1 kunci astag.
Keduanya dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman pidana maksimal 9 tahun penjara. (VIL)