JABARTODAY.COM – BANDUNG
Sejak diberlakukan tiga tahun lalu, Peraturan Daerah (Perda) Jabar Nomor 1 Tahun 2008 tentang Kawasan Bandung Utara (KBU) dan Peraturan Gubernur Nomor 58/2011, kerusakan lingkungan justru makin parah. Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan juga dinilai cenderung berdiam diri dan membiarkan kerusakan KBU terus terjadi.
“Perda dan Pergub tentang KBU hanya macan kertas yang berisi aturan-aturan yang galak namun minim tindakan tegas. Selama tiga tahun sejak perda diberlakukan, ternyata tetap banyak masyarakat yang melanggar aturan itu dengan mendirikan bangunan tanpa ijin atau tidak sesuai rencana tata ruang dan wilayah (RTRW) di KBU, ujar Koordinator Walhi Jawa Barat Dadang Hermawan di sela-sela audiensi Walhi dengan Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan Jabar di kantor Diskimrum, Kawaluyaan Kota Bandung, Rabu (28/3).
Kemarin, Walhi bersama Dewan Pemerhati Kehutanan dan Lingkungan Tatar Sunda (DPKLTS) Jabar dan Aliansi Masyarakat Bandung Utara (Ambu) menemui Kepala Dinas Diskimrum untuk meminta agar ada penindakan yang tegas pada setiap pengusaha yang melanggar perijinan maupun RTRW di KBU.
Menurut Dadang, pemprov Jabar sebenarnya sudah mengetahui berbagai pelanggaran di sana namun disayangkan tidak ada tindakan lanjutan. Padahal, pemprov melalui Diskimrumbisa memanggil dinas terkait dari kabupaten/kota dan perusahaan pengembangnya untuk menindak mereka.
Para aktifis lingkungan itu juga mendekak Diskimrum agar segera melihat ke lokasi dan melihat bangunan mana saja yang melanggar untuk langsung dibongkar dan diberikan sanksi tegas. (das)