JABARTODAY.COM – SOREANG
Pemerintah Kabupaten Bandung menyatakan kesiapannya untuk mengelola PBB-P2 menjadi pajak daerah, sebagaimana diamanatkan UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Sebagai langkah persiapan, sejak beberapa waktu lalu Pemkab Bandung telah mengirimkan sebanyak 50 orang petugas DPPK (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan) untuk magang di KPP Pratama selama 3 bulan.
“Selama magang, mereka harus belajar bagaimana mengelola perpajakan khususnya PBB-P2 sesuai dengan aturan yang ada, kita siapkan dulu SDM-nya supaya pintar, setelah itu melengkapi peralatannya di masing-masing UPTD yang nantinya akan menerima setoran PBB-P2,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Bandung Ir. H. Sofian Nataprawira, MP saat membuka Bimbingan Teknis Pengelolaan PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan & Perkotaan) di Hotel Sindang Reret-Ciwidey, Rabu (5/12).
Sofian Nataprawira menilai, pemberlakuan UU No. 28 Tahun 2009 sangat menguntungkan bagi pemerintah daerah. Karena dalam undang-undang tersebut mengatur tentang pengalihan pengelolaan PBB-P2 menjadi pajak daerah. Hal ini menurutnya akan berdampak terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan adanya aturan itu, sekarang tinggal bagaimana melakukan pengawasan efektif terhadap pungutan PBB-P2 agar bisa meningkatkan kemampuan dan kemandirian daerah,” ujar Sofian Nataprawira yang juga bertindak sebagai Ketua Tim Intensifikasi PBB Kabupaten Bandung.
Sofian menjelaskan, potensi PBB-P2 di Kabupaten Bandung cukup besar dengan jumlah wajib pajak lebih dari 900 ribu. Sementara ketetapan pajaknya lebih dari Rp. 72 milyar. Potensi ini menurutnya merupakan peluang untuk meningkatkan PAD secara signifikan apabila dikelola dengan baik dan profesional. Ditegaskan, Pemkab Bandung akan mengelola PBB-P2 terhitung tanggal 1 Januari 2013.
Bintek pengelolaan PBB-P2 menurut Kepala DPPK Kab. Bandung Dra. Hj. Siti Nuraini Alimah, M.Si diikuti 62 peserta dari kecamatan dan desa. “Bintek ini dimaksudkan untuk memberikan pengetahuan, kemampuan dan keterampilan kepada unsur pengelola PBB-P2, agar memiliki kompetensi yang memadai sehingga dapat melaksanakan tugasnya secara profesional” kata Hj. Siti Nuraini Alimah.
Menurut Drs. Mundakir, MM dari Pusdiklat Kementerian Keuangan, dengan beralihnya pengelolaan PBB-P2 dari pusat ke pemerintah daerah, maka penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) diserahkan kepada keputusan kepala daerah, atau tidak lagi menjadi keputusan Menteri Keuangan. Demikian pula dengan tarif pajak, yang pada waktu dikelola pusat sebesar 5%, kini turun menjadi 3% yang ditetapkan melalui peraturan daerah. (Fahrus Zaman Fadhly)