Pemkab Bandung Perbaiki 1.000 Rumah Tak Layak Huni

JABARTODAY.COM KABUPATEN BANDUNG
Kabupaten Bandung

JABARTODAY.COM – SOREANG

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menggelontorkan sedikitnya Rp 5 miliar untuk memperbaiki 1.000 unit rumah tidak layak huni (Rutilahu) milik warga yang tersebar di wilayah Kabupaten Bandung. Dana tersebut bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bandung tahun anggaran 2012.

Tak hanya itu, Pemkab juga mendapat kucuran dana dari APBD Provinsi Jawa Barat untuk 12 unit rutilahu dengan total biaya sebesar Rp 180 juta. Ada lagi kucuran APBN senilai Rp. 1,9 miliar untuk memperbaiki 1.234 unit rutilahu.

Saat ini, jumlah rutilahu di Kabupaten Bandung tercatat 70.174 unit. Adapun jumlah yang sudah diperbaiki sampai tahun 2012 sebanyak 6.132 unit. Dengan begitu, masih ada sisa 64.042 unit rutilahu yang belum mendapat perbaikan.

“Setiap tahun kita anggarkan dana untuk perbaikan rutilahu. Dengan demikian, kita harapkan pada tahun-tahun mendatang rumah penduduk yang berkategori tidak layak huni sudah tidak ada lagi,” harap Bupati Bandung Dadang M Naser dalam siaran pers yang diterima Jabartoday.com hari ini.

Menurutnya, perbaikan rutilahu kini telah menjadi program nasional dengan pendekatan berbasis komunitas. Artinya, pembangunan rutilahu tersebut tidak terlepas dari keikutsertaan masyarakat sebagai pelaku utama dengan dorongan dari pemerintah.

Kepala Dinas Perumahan Penataan Ruang dan Kebersihan (Dispertasih) Kabupaten Bandung Slamet Mulyana menjelakaskan, perbaikan rutilahu sebanyak 1.000 unit tersebar di 78 desa yang ada di 24 kecamatan. Rutilahu yang akan diperbaiki tersebut telah sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan, antara lain warga setempat, kondisi rumah sudah tidah layak huni. “Ventilasinya sangat kurang, lantainya masih tanah, dan kondisi bangunan rusak berat,” terang Slamet.

Kriteria lainnya, warga yang menerima dana perbaikan rutilahu tidak memiliki penghasilan atau memiliki penghasilan tapi tidak tetap. Di samping itu, tanah yang ditempati rutilahu tersebut tidak bermasalah atau bukan dalam sengketa. “Penentuan penerima rutilahu juga ditetapkan oleh rembug desa,” tambahnya pula.

Slamet Mulyana menyebutkan, jenis perbaikan rutilahu meliputi perbaikan bangunan, atap, lantai, dinding, kamar mandi, ventilasi udara, perbaikan pintu hingga pengecatan. “Yang paling banyak dilakukan adalah perbaikan lantai dan ventilasi udara yang dianggap sering menyebabkan penghuni mengalami gangguan kesehatan,” terang Slamet.

Dana yang disalurkan untuk perbaikan rutilahu, menurut Slamet Mulyana, dilakukan dalam tiga tahap. “Perbaikan fisik mulai dari termin kesatu, kedua, dan ketiga harus ada laporan pertanggung jawabannya. Jika hal itu selesai dilakukan, baru dilaksanakan serah terima pekerjaan. Semuanya harus terukur,” tambahnya.(NJP)

Related posts