Pemilu Gabungan Tetap 24 Februari 2013

Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ketua KPU Jabar

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Kendati ditolak unsur partai politik, Pemilu Gabungan (pilgab) di Jawa Barat direncanakan akan tetap berlangsung pada 24 Februari 2013. Pilgab itu akan menggabungkan Pemilihan Gubernur/Wagub Jabar (pilgub) dengan pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) di Kota Cirebon, Kota Sukabumi, Kab. Bandung Barat, dan Kab. Sumedang.

Ketua KPU Jabar Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat tidak mempermasalahkan penolakan unsur partai politik (parpol) terhadap pelaksanaan pilgab.

“Pilgab dilaksanakan bukan atas kemauan KPU Jabar melainkan aturan dalam Undang-Undang. Penolakan parpol itu nggak masalah, itu kan aturan UU. Kalau urusan bagaimana kerja mesin politik, itu bukan urusan kita (KPU), selesaikan di partai saja,” ujar Ferry.

Ferry menjelaskan, aturan pilgab diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 235 ayat (2). Pasal itu mengatur bahwa pilgub dilaksanakan bersama pemilukada kab/kota yang habis masa jabatannya dalam kurun waktu 90 hari.

“Filosofi pengaturan pilgab dalam UU adalah efisiensi anggaran. Pada pilgab 2008 yang menggabungkan pilgub Jabar dengan pilbup Sumedang. Bukan hanya efisien menurunkan biaya, namun saat itu Pemkab Sumedang bisa memiliki sisa dana Rp 1 miliar,” ujarnya.

Saat itu, kata Ferry, Pemkab Sumedang memperkirakan anggaran pilbup mencapai 15 miliar. Namun ternyata, dana yang dikeluarkan hanya Rp 4 miliar. (fzf)


Related posts