Pemilik Pabrik Obat Ditahan Polisi

IMG00873-20140124-1408JABARTODAY.COM – BANDUNG

Setelah menetapkan status tersangka kepada Budi Hartono atas kepemilikan pabrik obat palsu yang beromzet hingga miliaran rupiah per bulan, Polres Kota Besar Bandung juga menahan dirinya. Kepastian itu didapat dari Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi.

“Ya, sudah kami tahan. Tersangka ditahan di markas Satuan Narkoba Polrestabes Bandung,” ujar Mashudi, saat dihubungi, Sabtu (25/1/2014).

Menurut Kapolrestabes, pihaknya sudah memiliki bukti yang cukup untuk menjerat pemilik pabrik yang telah beroperasi hampir 2 tahun terakhir ini.

Mashudi juga memaparkan alasan penahanan Budi, yakni dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri. Alasan objektifnya, karena tindak pidana yang disangkakan hukumannya di atas lima tahun. Budi dikenakan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” ucapnya.

Disinggung apakah adanya tersangka lain, Mashudi menyatakan, pihaknya masih terus mendalami kasus tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Bandung menggerebeg PT Hilmajaya Raya yang juga pabrik pembuatan obat palsu yang terletak di Komplek Dian Permai Raya Blok M Nomor 11, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Jumat (24/1/2014).

Di dalam pabrik sendiri terdapat ribuan tablet obat yang didapat dari empat ruangan yang digunakan untuk memproduksi obat lengkap dengan alat cetak, kemasan, serta atap yang dipakai untuk menyimpan obat yang sudah jadi. (VIL)

Related posts