Pembangunan Masjid di Jalan Cihampelas Tetap Berlanjut

Pembangunan masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung, oleh PT Kereta Api Indonesia.

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pembangunan masjid di Jalan Cihampelas Nomor 149, Kota Bandung, kembali terganggu dengan adanya penyebaran isu negatif dari pihak-pihak yang ingin menguasai aset milik PT Kereta Api Indonesia tersebut.

Manager Humas PT KAI Daerah Operasi 2 Bandung Kuswardoyo menegaskan, aset di Jalan Cihampelas No 149 merupakan aset perusahaan milik PT KAI yang diperoleh dari pembelian tahun 1954 dengan Akta Jual Beli No 232 tanggal 30 Juni 1954.

Lokasi ini kemudian digunakan sebagai rumah perusahaan dan dihuni oleh 7 orang pegawai dan keluarganya. Pada 2007, para penghuni menyerahkan kembali rumah perusahaan tersebut karena sudah pensiun dan sebagian sudah meninggal dunia, kecuali ahli waris dari seorang pegawai, yakni Hadi Winarso, yang tidak menyerahkan bahkan menunjuk pengacara untuk melakukan perlawanan.

Pada 2014 diketahui rumah perusahaan (eks Hadi Winarso) itu digunakan sebagai rumah tempat ibadah atau musala oleh Hari Nugraha yang mengaku mendapatkan wakaf dari Hadi Winarso.

Atas hal tersebut KAI melakukan penertiban terhadap aset yang dikuasai oleh pihak yang tidak berhak.

Berita Terkait

Penertiban ini mendapat perlawanan dari Hari Nugraha yang melaporkan PT KAI dengan tuduhan perusakan rumah ibadah.

Dari hasil penyelidikan dan gelar perkara pihak kepolisian tidak ditemukan adanya tindak pidana oleh KAI, dan bangunan yang diklaim sebagai masjid tersebut tidak terdaftar baik di MUI maupun KUA. Selain itu, Hari Nugraha tidak dapat menunjukkan bukti wakaf atas tanah dan bangunan tersebut. Selanjutnya Polda Jawa Barat menghentikan penyelidikan kasus tersebut.

Pada 2017 Hari Nugraha kembali melakukan penguasaan fisik atas aset tersebut dengan membongkar pagar KAI dan kembali membuka tempat tersebut sebagai tempat ibadah.

Namun pada 2019, aset tersebut kembali ditertibkan oleh pihak PT KAI dengan didampingi aparat kewilayahan.

Pasca penertiban tersebut, Hari Nugraha mengadu ke DPRD Kota Bandung, yang ditindaklanjuti dengan sebuah pertemuan. Dan pada pertemuan itu didapatkan hasil agar permasalahan diselesaikan melalui jalur hukum.

Selanjutnya KAI melaporkan Hari Nugraha yang telah melakukan penyerobotan terhadap aset KAI. Saat ini, aset tersebut dalam penguasaan perusahaan berplat merah itu.

“KAI tidak pernah membongkar rumah ibadah. Kami menertibkan rumah perusahaan dari pihak yang ingin menguasai aset negara tersebut secara tidak sah,” ujar Kuswardoyo, dalam keterangan resminya, Minggu (30/1/2022).

Malahan, diutarakan Kuswardoyo, pihaknya tengah membangun masjid di lokasi tersebut yang telah memeroleh rekomendasi dari Kementerian Agama Kota Bandung, serta izin dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Penataan Ruang Kota Bandung.

“Proses penbangunan masjid saat ini sudah mencapai 90 persen dari target yang direncanakan,” ungkap Kuswardoyo

Kuswardoyo pun mengklaim tidak ada keberatan dari warga maupun RT/RW setempat terhadap pembangunan lokasi tersebut. Dia mengutarakan, saat ini lokasi sudah dalam keadaan clean and clear.

“Jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut silahkan mengajukan gugatan ke ranah hukum. Bukan menyebar berita dan isu yang tidak benar dan bernuansa kebencian,” tegas Kuswardoyo. (*)

Related posts