Pembakar Gedung Kejati Jabar Terancam 12 Tahun Bui

Sidang perdana Dedi Sugarda di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/9).
Sidang perdana Dedi Sugarda di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/9).

JABARTODAY.COM – BANDUNG Persidangan perdana dijalani Dedi Sugarda, terdakwa pembakar Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (26/9). Dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Lian Sibarani, Dedi mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Efianto, di Ruang V PN Bandung, diketahui Dedi membakar Gedung Kejati Jabar pada Minggu 5 Juni 2016. Motif dirinya melakukan pembakaran, karena tak bisa menerima kinerja jaksa yang kurang maksimal.

Dedi beraksi seorang diri dan masuk ke area gedung dengan santai sambil menenteng botol bekas minuman isotonik yang ternyata berisi bensin. Tanpa dicurigai petugas yang sedang berjaga, terdakwa melihat bagian aula dan langsung menyiramkan bensin itu lalu menyulutnya dengan korek api.

Setelah api menyala, terdakwa berusaha kabur, namun dapat diamankan petugas. Hanya saja, akibat aksinya, bagian aula Gedung Kejati Jabar pun ludes dilalap si jago merah. Beruntung api tak sampai merembet ke bagian lain dari bangunan. Ruangan Kepala Kejati Jabar yang tepat berada di atas aula, juga selamat dari amukan api.

Karena perbuatannya tersebut, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 187 tentang Pembakaran dan Pasal 406 KUHP tentang Perusakan yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.

Aksi yang dilakukan Dedi, tidak jauh berselang usai pisah sambut Kajati Jabar, dari Feri Wibisono ke Setia Untung Arimuladi. Bahkan, berlangsung di bulan suci Ramadan. Barang-barang sisa acara pun, seperti halnya bunga ucapan selamat, masih berada di ruangan saat Dedi melakukan pembakaran. Akibat peristiwa itu, kerugian yang dialami oleh pihak Kejati Jabar mencapai Rp 5 miliar. (dva)

Related posts