JABARTODAY.COM – BANDUNG Masyarakat Jawa Barat-Banten dapat bernafas lega dengan kembali normalnya pasokan listrik usai perbaikan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTET) di Sumedang. Sebelumnya, publik harus harap-harap cemas dengan adanya pemadaman bergilir yang dilakukan pihak PLN.
“Intinya, mulai hari ini (Selasa), tidak ada pemadaman bergilir. Pasokan listrik kembali normal,” tegas Supervisor Humas PT PLN Distribusi Jawa Barat-Banten, Agus Yuswanta, saat dihubungi, Selasa (2/4).
Dikatakan Agus, kembali normalnya aliran listrik tersebut karena adanya tambahan pasokan volume cukup besar dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Labuan, Banten. “Mencapai ratusan mega watt (MW). Tepatnya 250 MW,” ujar sosok yang akrab disapa Aguy itu.
Pihaknya juga berterima kasih kepada para pelaku usaha dan industri yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO). Menurutnya, saat pemadaman bergilir, para pelaku industri menggunakan pembangkit masing-masing. “Hal itu mengurangi pasokan saat pemadaman bergilir berlangsung,” tambahnya.
Rencananya, PLN akan mengurangi pasokan sebesar 200 MW selama pemadaman bergilir. Namun dengan adanya penggunaan pembangkit oleh kalangan industri pengurangannya menjadi 153 MW.
Ditanya komentarnya soal keluhan DPD APINDO Jabar yang menilai pemadaman bergilir tidak tersosialisasikan, Aguy menyebut, pihaknya telah menyosialisasikannya melalui website PT PLN DJBB.
Sedangkan mengenai rencana DPD APINDO, termasuk masyarakat umum yang merasa dirugikan, mengajukan tuntutan pada PT PLN ke pengadilan terkait dengan pemadaman bergilir tersebut, pihaknya siap menyikapinya.
“Kami siap menyikapi pengajuan penuntutan DPD APINDO Jabar dan masyarakat umum. Kami lakukan sesuai mekanisme dan peraturan,” tanggapnya.
Sementara, Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI), Firman Turmantara, menyerukan pada PLN untuk mengganti rugi kepada para konsumen akibat pemadaman bergilir tersebut. Hal itu berdasarkan Pasal 19 UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen dan UU No 30/2009 tentang Energi Listrik. “Harusnya, PT PLN tidak melakukan pemadaman, terlepas ada tidaknya insiden, seperti SUTET di Sumedang,” tukas Firman.
Masyarakat, imbuh Firman, bisa menggugat PT PLN melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) di masing-masing kota-kabupaten. Dan pihaknya siap memfasilitasi pengajuan gugatan tersebut. (VIL)