JABARTODAY.COM – BANDUNG Entah karena ucapan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang menyatakan paspor Walikota Bandung Dada Rosada harus ditarik pasca pencekalan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi, pihak Imigrasi Bandung telah resmi menahan paspor yang bersangkutan.
Menurut Kepala Kantor Imigrasi Kls I Bandung Ali Rachman, proses penarikan paspor Dada tidak dilakukan oleh petugas imigrasi, melainkan diserahkan langsung oleh kerabat Dada yang langsung menyerahkan ke Kantor Imigrasi Kls I Bandung di Jalan PHH. Mustopa. “Diserahkan langsung oleh orangnya pak Dada,” jelas Ali saat ditemui di kantornya, Selasa (2/4).
Dada sendiri disebut Ali sangat kooperatif, karena sebelum pihak imigrasi menurunkan anggota ke kediaman Walikota Bandung, namun yang bersangkutan telah mengirim utusan dan menyerahkan terlebih dulu. “Jadi sudah kita amankan paspornya,” jelasnya.
Seperti diterangkan Ali, penahanan paspor politisi Partai Demokrat itu berlaku selama enam bulan sesuai masa pencekalan yang dikeluarkan oleh KPK sejak 23 Maret 2013.
Maka itu, sejak hari ini seluruh tempat pemeriksaan imigrasi di Indonesia, baik pelabuhan maupun bandara, telah disebar pengumuman pencekalan Dada Rosada. (VIL)