Panwas: PNS Ikut Kampanye Pilgub Bisa Masuk Bui

courtesy: antaranews

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Pegawai Negeri Sipil yang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilihan Gubernur Jawa Barat, dapat diberhentikan dari jabatannya, bahkan terkena sanksi pidana.

Ketua Panitia Pengawas Pemilu Jabar Ihat Subihat mengatakan PNS merupakan jabatan struktural dalam pemerintahan, sehingga harus bersikap netral.

“PNS yang terbukti terlibat kampanye pemilihan bisa dipidanakan. Meski PNS tersebut hanya sekelas staff juga tidak boleh terlibat, bahkan dosen ataupun guru,” tegasnya, saat ditemui di kantornya, Jalan Turangga, Rabu (27/11).

Ihat menjelaskan, penjeratan hukuman pidana bagi PNS tersebut tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi 17/PUU/10/2011 tentang Judicial Review Pasal 116 ayat 4 UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan itu menyebutkan, pejabat daerah yang melibatkan diri pada kegiatan politik bisa terkena pidana minimal 1 bulan atau denda Rp 600.000 atau maksimal 6 bulan penjara atau denda Rp 6 juta.

Lebih lanjut, sanksi tersebut berlaku sesuai dengan bentuk pelanggaran yang dilakukan PNS. “Tergantung pelanggarannya. Kalau ada bukti cukup, maka bisa dikenakan sanksi,” katanya.

Menurutnya, alat bukti keterlibatan PNS bisa berupa rekaman video, suara atau surat tertulis. Minimal dua alat bukti sudah cukup untuk menjerat PNS. “Sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bersifat minimum khusus. Artinya, hakim tidak boleh menjatuhkan pidana dibawah minimal,” ungkapnya.

Seperti diutarakan Ihat, selain PNS, sanksi juga bisa dikenakan kepada calon gubernur dan wakil gubernur yang terbukti mengajak PNS terlibat dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi. Oleh sebab itu, para calon perlu memahami larangan tersebut.

Laporan temuan pelanggaran PNS, imbuhnya, bisa disampaikan kepada Panwaslu Jabar. “Hasil rapat pleno akan memutuskan laporan pelanggaran PNS itu akan ditindak lanjuti berupa laporan ke polisi atau tidak,” tutupnya. (AVILA DWIPUTRA)

Related posts