Paket Ekonomi, Izin Properti Akan Disederhanakan

jabartoday.com/net
jabartoday.com/net

JABARTODAY.COM – BANDUNG — Sejak beberapa pekan terakhir, rupiah mengalami keterpurukan. Beberapa waktu lalu, rupiah sempat berada pada titik terendah, yaitu Rp 14.375 per dolar Amerika Serikat. Melihat kondisi itu, pemerintah melakukan berbagai upaya. Di antaranya, menerbitkan paket kebijakan ekonomi makro, yang satu di antaranya, berkenaan dengan sektor properti.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Men PU-Pera), Budiman Hadimuljono, mengemukakan, pihaknya segera menindaklanjuti paket kebijakan pemerintah tahap pertama tersebut. “Adalah perizinan yang menjadi salah satu agendanya. Artinya, kami segera melakukan penyederhanaan perizinan untuk mendorong pertumbuhan sektor properti,” tandas Basuki, pada sela-sela Peluncuran Pindan Excavaca 2015 di PT Pindad (Persero), Jalan Gatotsubroto Bandung, Kamis (10/9).

Basuki menjelaskan, sejauh ini, ada 14 perizinan yang berkaitan dengan sektor properti. Menurutnya, 10 perizinan di antaranya, dalam tahap pengkajian untuk penyederhanaan.

Basuki tidak membantah bahwa di daerah-daerah, masih banyak hal yang menjadi kendala perkembangan sektor properti. Untuk itu, kata dia, berkenaan dengan properti, pihaknya berkoordinasi dengan kementerian lain. Kaitannya dengan provinsi, kota, dan kabupaten, pihaknya berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri.

Basuki mencontohkan penyederhanaan perizinan. Misalnya, yang berkenaan dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Sejauh ini, BPJS mengalokasikan dana 2-5 persen untuk sektor properti. Padahal, lanjut dia, lembaga tersebut memiliki kekuatan finansial yang tergolong besar. Karenanya, ucap dia, pihaknya berkeinginan untuk meningkatkannya menjadi 30 persen.

Contoh lainnya, sambung Basuki, skema hunian berimbang 1-2-3. Saat ini, lanjut dia, skema itu berupa Keputusan Menteri Perumahan Rakyat (Kepmenpera). Pihaknya, tegas dia, berencana untuk mengubahnya menjadi Peraturan Pemerintah (PP). “Pastinya, saat ini, pemerintah terus melakukan pengkajian berkaitan dengan penyederhanaan perizinan properti,” tutup Basuki. (ADR)

Related posts