JABARTODAY.COM – JAKARTA – Pakar hukum pidana, Andi Hamzah menegaskan bahwa kasus Indosat-IM2 bukanlah perkara tindak pidana, tapi masalah administrasi belaka. Karena itu, ia berpendapat kasus Indosat-IM2 tidak tepat dilimpahkan ke pengadilan.
“Dalam memutuskan kasus ini, majelis hakim Pengadilan Tipikor harus melakukan dengan cermat baik dari aspek yuridis, fakta-fakta persidangan, regulasi telekomunikasi, serta suara keadilan,” ungkap pakar hukum pidana terkemuka di Indonesia itu, Rabu (3/7/2013).
Senada dengan Andi Hamzah, pakar hukum UI, Prof Herman Rajagukguk mengatakan bahwa memperkarakan Perjanjian Kerja sama antara IM2 dengan Indosat adalah suatu hal yang aneh dan janggal.
“Tidak ada bukti melawan hukum mengapa harus dipidanakan, karena telah sesuai dengan regulasi telekomunikasi. Jaksa salah kaprah pada kasus IM2-Indosat. Ini bukan kejahatan korporasi, bukan pidana tapi perkara perdata,” tegasnya.
Herman mengungkapkan bahwa sebagai regulator, Kemenkominfo sudah memberikan penjelasannya bahwa dalam kerjasama Indosat-IM2 tidak terjadi pelanggaran dan sudah sesuai dengan regulasi khususnya UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi dan aturan pelaksanaannya.
Untuk diketahui, kasus Indosat-IM2 akan diputuskan dalam sidang pekan depan, Kamis (11/7/2013) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Banyak kalangan menilai, bila majelis hakim memutuskan skema bisnis Indosat-IM2 melanggar hukum, maka dipastikan akan terjadi kiamat internet di Indonesia. Pasalnya, skema bisnis seperti yang dilakukan Indosat-IM2 juga oleh sekitar 280 internet service provider (ISP) di Indonesia, sehingga seluruh jasa penyediaan akses internet menjadi terhenti. (Fahrus Zaman Fadhly)