Orang Paksakan Mudik Langsung Jadi ODP

Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja (foto: humas pemprov jabar)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengeluarkan maklumat untuk tidak mudik dan tidak piknik kepada seluruh warga Jawa Barat. Maklumat ini dikeluarkan melalui Surat Edaran Nomor 360/49/Dishub ditujukan kepada para bupati dan walikota di Jawa Barat.

Menurut Sekretaris Daerah Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja, maklumat ini dikeluarkan dengan tujuan agar penyebaran Covid-19 di  Jabar tidak semakin masif, yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dampak psikologis di masyarakat, serta berpotensi mengancam kehidupan dan penghidupan masyarakat.

Melalui maklumat ini, kepada para bupati dan walikota di Jawa Barat, saat menjelang Ramadan 1441 H, diminta untuk menyampaikan edaran, dan maklumat secara masif kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak mudik, dan tidak piknik dengan memanfaatkan unsur kewilayahan masing-masing hingga tingkat terkecil yaitu RW/RT.

“Para ketua RT setempat diminta melakukan pendataan terhadap pendatang yang melaksanakan mudik ke wilayahnya untuk selanjutnya ditetapkan sebagai orang dalam pemantauan (ODP),” terang Setiawan, di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (30/3/2020).

Jika masih ada warga masyarakat yang tetap melaksanakan aktifitas mudik, Pemprov Jabar meminta para bupati/walikota mengintruksikan jajaran di bawahnya untuk segera melakukan pendataan untuk keperluan pengawasan (surveilance), penelusuran (tracking), pelacakan (tracing), dan pembatasan gerak (fencing) di kemudian hari.

Berita Terkait

“Orang yang memaksa untuk mudik, ini langsung ditetapkan sebagai ODP dan wajib melakukan karantina mandiri selama 14 hari,” tegas Setiawan.

Bupati dan walikota juga dapat berkordinasi dengan Kepolisian Daerah Jawa Barat dan jajaran wilayah dibawahnya untuk melakukan tindakan hukum jika warga yang berstatus ODP tersebut tidak melakukan karantina mandiri.

Pemprov Jabar pun meminta agar bupati/walikota meniadakan kegiatan piknik yang umumnya berlangsung bersamaan dengan datangnya Ramadan dan pada saat Idul Fitri.

“Para bupati dan walikota dapat menutup tempat wisata umum yang sering didatangi warga untuk sementara waktu, dan mengantisipasi kegiatan mudik menjelang bulan suci Ramadan, seperti munggahan atau piknik keluarga saat lebaran karena berpotensi menghadirkan kerumunan, ini sebaiknya dicegah dan diberikan penjelasan kepada warga mengapa tidak boleh dilakukan,” cetusnya.

Setiawan menambahkan, koordinasi dan kerja sama dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah di tingkat kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan, tokoh masyarakat, ulama hingga RW/RT harus semakin ditingkatkan untuk kelancaran dan keamanan pelaksanaannya.

Selain itu, perangkat daerah dan pelaksana urusan teknis bidang kebencanaan, kesehatan, dan perhubungan di kabupaten/kota secepatnya berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Jabar, Dinas Kesehatan, dan Dinas Perhubungan Jabar dan Badan Penanggulangan Bencana Nasional, terkait penanganan penyebaran virus corona di wilayahnya masing-masing.

“Untuk yang terdekat ini, siapkan protokol pencegahan secara maksimal di simpul-simpul transportasi dan jalur perjalanan antar kabupaten/kota,” pungkasnya. (vil)

Related posts