Pabrik obat yang digerebeg oleh Polres Kota Besar Bandung di Komplek Dian Permai Raya Blok M Nomor 11, Kelurahan Babakan, Kecamatan Babakan Ciparay, Jumat (24/1), memiliki omzet sekitar Rp 16 miliar. Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan menjelaskan dalam sehari tempat milik Budi Hartono ini, mampu memproduksi obat sebanyak 600 ribu tablet per harinya.
“Sehari 600 ribu atau 540 juta rupiah. Dengan asumsi 600 ribu tablet menjadi 60.000 strip obat kemudian dikalikan 9 ribu rupiah (harga satu strip obat). Tinggal dikalikan saja sebulan. Pabrik sendiri sudah beroperasi selama 2 tahun terakhir ini,” ujar Iriawan di lokasi kejadian.
Pabrik sendiri, diungkap Iriawan, kebanyakan memproduksi vitamin yang dikonsumsi untuk tulang dan penahan rasa sakit dan disebar di sekitar Bandung Raya. “Jenis obatnya kalsium laktat, itu vitamin tulang. Kemudian carnoven itu untuk tulang, aminofilin (obat radang) dan somadril compositum (obat nyeri),” jelasnya.
Iriawan menuturkan bahan baku yang digunakan oleh pabrik ini sendiri, kebanyakan didapatkan dari Jerman, Eropa dan China. “Masih akan kita selidiki, namun tepung (bahan baku) dari Jerman,” paparnya.
Dari pabrik sendiri pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa ratusan ribu obat palsu, mesin pembuat, alat cetak, bahan baku pembuat obat, kemasan, stiker, serta beberapa tempat yang digunakan untuk menyimpan obat seperti dus dan drum.
Iriawan menyebut, pihaknya telah mengamankan delapan orang pegawai dengan empat diantaranya masih di bawah umur dan dimintai keterangan oleh tim penyidik Polrestabes Bandung. “Statusnya masih saksi,” singkatnya.
Tidak halnya dengan sang pemilik, Budi Hartono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka. “Kita telah tetapkan pemilik menjadi tersangka,” ucap Iriawan.
Budi sendiri akan dijerat dengan Pasal 196 UU No 36/2009 jo. Pasal 197 UU No 36/2009 tentang Kesehatan, yang ancaman hukumannya 15 tahun penjara serta denda sebesar Rp 1,5 miliar.
“Kalau terbukti bersalah dengan kasus lain (mempekerjakan anak dibawah umur), kita akan kenakan hukuman yang berlaku,” tegas Iriawan.
Dalam kesempatan itu, Kapolda meminta masyarakat untuk waspada terhadap obat-obatan, apalagi yang diproduksi di pabrik ini. Dikarenakan, produk yang dihasilkan 99 persen sangat mirip dengan yang asli. “Mirip sekali. Tidak ada bedanya dari kemasan. Hanya komposisinya saja yang beda,” imbuh Kapolda. (VIL)