OJK Terima Ratusan Pengaduan Perbankan

JABARTODAY.COM – BANDUNG
Dalam menjalankan bisnis, termasuk bidang jasa keuangan, salah satu hal yang harus mendapat perhatian adalah hak-hak konsumen. Karenanya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen kuat untuk memberi perlindungan bagi para konsumen atau nasabah jasa keuangan, baik yang bergerak dalam bidang perbankan (syariah dan konvensional), maupun non-perbankan, seperti leasing, pegadaian, dan sebagainya.

“Kami, OJK mewajibkan seluruh Pengelola Usaha Jasa Keuangan (PUJK) memiliki sebuah lembaga yang fungsinya untuk memberi perlindungan konsumen, yaitu Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS), yang pembentukannya melalui koordinasi asosiasi-asosiasi PUJK,” tandas Deputy Direktur Komunikasi dan Informasi OJK, Sabil, dalam workshop Perlindungan Konsumen PUJK yang diselenggarakan Forum Diskusi Wartawan Ekonomi Bandung (Fordisweb) di Hotel Ibis, Yogyakarta, belum lama ini.

Sabil menegaskan, sesuai dengan Peraturan OJK (POJK) tentang LAPS, yang memang fungsinya melindungi konsumen, pihaknya serius menyikapi perlindungan konsumen. Apabila terjadi sengketa, terangnya, langkah pertama penyelesaiannya melalui PUJK bersangkutan. Seandainya tidak terjadi kesepakatan, lanjutnya, dapat penyelesaiannya dapat berlanjut pada level pengadilan.

Sejauh ini, tukasnya, baru beberapa PUJK non-perbankan yang memiliki LAPJ, yaitu pasar modal dan asuransi. Sementara lainnya, sebut dia, yaitu perbankan, pegadaian, leasing, belum memiliki LAPS. Padahal, tegas dia, pihaknya mewajibkan lembaga-lembaga tersebut mendirikan LAPS. “Khusus perbankan, pembiayaan, penjaminan, pegadaian, sebelum 31 Desember 2015, harus sudah memiliki LAPS,” tegasnya.

Berkenaan dengan ada tidaknya pengaduan kepada OJK, Sabil mengutarakan, hingga Maret tahun ini, pihaknya menerima dan menangani ratusan pengaduan. Jumlahnya, sebut dia, sekitar 504 pengaduan. Yang terbanyak, kata dia, adalah pengaduan perbankan, lalu asuransi. “Separuh pengaduan terselesaikan,” ucapnya.

Pengaduan kepada perbankan, lanjut dia, berkaitan dengan kredit beragunan dan kartu kredit. Untuk asuransi umum, imbuhnya, pengaduannya berkaitan dengan sulitnya pencairan klaim.

Di Wilayah Kerja Kantor OJK Regional Wilayah II Jabar, Sabil menyebutkan, hingga September tahun ini, pihaknya menerima 113 pengaduan. Di Jabar pun, tukasnya, pengaduan perbankan yang paling banyak. “Berikutnya adalah lembaga pembiayaan sebanyak 16 kasus, asuransi sejumlah 10 kasus. pasar modal dan dana pensiun masing-masing 3 kasus,” sahutnya. (ADR)

Related posts