Penundaan pengumuman hasil verifikasi Parpol oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendapat kecaman keras dari Anggota Komisi II DPR, Nurul Arifin. Ia menilai, tidak semestinya Komisi Pemilihan Umum menunda jadwal pengumuman parpol yang lolos verifikasi karena alasannya persoalan administrasi.
Menurut mantan artis yang kini menjadi politikus Partai Golkar itu, dengan alasan administratif tersebut sesungguhnya secara tidak langsung KPU menyatakan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak berjalan dengan baik.
“Saya melihat bahwa Sipol bukan hanya mempersulit administrasi di partai saja. Tapi juga membuat kewalahan KPU sampai KPUD-nya sendiri,” kata Nurul di Jakarta, Jumat (26/10).
Keputusan KPU memanfaatkan Sipol memang menuai penolakan dari berbagai pihak. Apalagi pengadaan Sipol lewat International Foundation for Electoral System (IFES) diduga mendapat suplai dari pihak asing.
Sementara itu, pada saat rapat kerja dengan Komisi II beberapa waktu lalu, KPU sempat menyatakan Sipol tidak bertujuan untuk melakukan verifikasi parpol. KPU hanya memanfaatkan Sipol sebagai alat bantu dalam Pemilu.
“Dari hasil rapat dengan Komisi II kemarin sudah diklarifikasi bahwa Sipol bukan satu-satunya alat untuk verifikasi. Jadi bisa digunakan mekanisme lain secara faktual,” papar Nurul.
Oleh sebab itu, dia berharap KPU segera memberikan ketegasan berupa batas waktu tertentu kepada sejumlah parpol untuk memenuhi persyaratan agar proses verifikasi dapat segera selesai.
“Imbauan saya, secepatnya KPU memutuskan partai-partai mana saja yang sudah selesai diverifikasi, yang belum selesai diberi deadline sampai batas waktu tertentu atau jika tidak, maka partai tersebut otomatis gugur,” tegasnya. (alfian)