Naik Kereta Wajib Gunakan Masker 3 Lapis

JABARTODAY.COM – BANDUNG Tarif tes cepat antigen di stasiun menurun dari yang sebelumnya Rp 105 ribu menjadi Rp 85 ribu untuk setiap pemeriksaan.

“Penurunan tarif ini berlaku mulai hari ini di seluruh stasiun, termasuk di wilayah Daop 2 yang melayani pemeriksaan rapid test antigen,” ujar Pelaksana Harian Manager Humas PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasional 2 Bandung M Reza Fahlepi, Kamis (9/4/2021).

Reza menerangkan, pihaknya memberikan alternatif bagi para calon penumpang yang ingin melakukan pemeriksaan atau screening Covid-19 di stasiun dengan harga yang terjangkau, baik melalui tes cepat antigen maupun GeNose C19.

Sesuai Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 12 Tahun 2021 dan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 27 Tahun 2021, masa berlaku hasil negatif tes cepat antigen adalah 3×24 jam sejak dilakukan pengambilan sampel.

Untuk dapat melakukan pemeriksaan tes cepat antigen di stasiun, calon penumpang harus memiliki tiket atau kode booking kereta yang sudah lunas. Pengetesan ini terdapat di empat stasiun, yakni Stasiun Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, dan Banjar.

Berita Terkait

Selain itu, sejak 6 April 2021, penumpang kereta jarak jauh diwajibkan memakai masker kain tiga lapis atau masker medis. Sebagai pengganti pelindung wajah (face shield), PT KAI menyediakan healthy kit yang berisi masker dan tisu disinfektan kepada pengguna moda transportasi yang kerap dijuluki ular besi ini.

“Penyediaan ini merupakan bentuk peningkatan pelayanan agar para pelanggan tetap merasa aman dan nyaman saat menggunakan kereta api jarak jauh,” kata Reza.

Reza menekankan, pihaknya berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan kereta api jarak jauh telah memenuhi persyaratan yang diatur pemerintah. Jika ada yang tidak sesuai, maka dilarang melanjutkan perjalanan dan tiket akan dibatalkan.

Kereta api, ditegaskan dirinya, merupakan moda transportasi yang mengutamakan keselamatan, memastikan pelanggan dalam kondisi aman dan sehat, serta konsisten menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan ketat.

“Daop 2 mendukung penuh upaya pemerintah dalam melakukan skrining deteksi Covid-19 pada moda transportasi kereta api guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (*)

Related posts