
JABARTODAY.COM – BANDUNG — Akhirnya, setelah menunggu sekian lama, pemerintah menyetujui kenaikan santunan kecelakaan lalu lintas. “Kenaikan itu berlaku efektif mulai 1 Juni 2017. Kenaikannya sebesar 100 persen. Selain kenaikan, ada manfaat baru bagi korban kecelakaan. Korban memperoleh biaya pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan penggantian menuju fasilitas kesehatan atau rumah sakit,” tandas Kepala PT Jasa Raharja (Persero) Cabang Jabar, Eri Martajaya, pada Sosialisasi Kenaikan Besar Santunan Korban Kecelakaan Penumpang Umum dan Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jalan di Trans Luxury Hotel, Jalan Gatotsubroto Bandung, belum lama ini.
Dijelaskan, pemerintah paham, bahwa terjadinya kenaikan berbagai jenis kebutuhan menjadi dasar naiknya santunan kecelakaan sebesar 100 persen. Tidak itu saja, lanjut dia, pemerintah sadar bahwa risiko kecelakaan penumpang umum dan lalu lintas jalan berpotensi semakin mengalami peningkatan. Potensi itu terjadi, jelasnya, karena seiring dengan bertambahnya volume kendaraan. “Harapan kami, kenaikan santunan menjadi lebih memadai. Terlebih, ujar dia, dalam waktu dekat, arus mudik dan balik Idul Fitri 2017 segera berlangsung. Kami pun berharap, angka kecelakaan dapat terus terminimalisir,” paparnya.
Berbicara tentang penyaluran nilai santunan kecelakaan [eropde Januari-April 2017, Eri mengemukakan, secara total, di wilayah kerjanya, angkanya sebesar Rp 43.732.191.927. Angka itu, terangnya, lebih rendah daripada penyaluran periode sama 2016, yang nilainya sekitar Rp 52 miliar. Sementara total santunan selama 2016 sejumlah Rp 163 miliar.
Selama Januari-April 2017, santunan bagi keluarga korban meninggal dunia adalah yang terbesar, yaitu Rp 32.312.500.000. Sedangkan santunan bagi korban luka-luka, ungkapnya, bernilai Rp 11.145.441.927. (win)
NILAI SANTUNAN KECELAKAAN MULAI 1 JUNI 2017
Santunan Baru Santunan Lama
Ahli Waris Korban Meninggal Dunia Rp 50 juta Rp 25 juta
Korban Luka Cacat Tetap Rp 50 juta (maks) Rp 25 juta (maks)
Biaya perawatan/pengobatan Rp 20 juta (maks) Rp.10 juta (maks)
Biaya penguburan Rp. 4 juta (maks) Rp 2 juta (maks).