Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR RI) membentuk Tim Kajian Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
“Dari hasil rapat pimpinan MPR RI, pimpinan fraksi MPR RI dan DPD RI bersepakat untuk membentuk Tim Kajian Penguatan Sistem Ketatanegaraan Indonesia,” kata Ketua Fraksi PKB MPR RI, Lukman Edy usai rapat di Gedung Nusantara V komplek MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Kamis.
Lukman Edy menyebutkan, tujuan pembentukan tim ini adalah membantu pimpinan MPR RI dalam mempersiapkan bahan kajian dalam pelaksanaan tugas MPR RI sesuai pasal 3 dan 8 UUD 1945 dalam rangka penguatan sistem ketatanegaraan RI.
“Membantu pimpinan MPR RI dalam mempersiapkan bahan kajian tentang aspirasi masyarakat dan daerah dalam rangka implementasi empat pilar kehidupan berbangsa dan bernegara. Juga membantu pimpinan MPR dalam mempersiapkan bahan kajian tentang efektifitas pemasyarakatan 4 pilar kebangsaan,” kata Lukman Edy.
Adapun dasar dari pembentukan tim adalah pasal 3 dan 8 UUD 1945. Pasal 15 ayat (1) huruf 2 UU 27/2009 tentang MPR RI, DPR, DPD dan DPRD serta pasal 22, 23 Keputusan MPR RI 1/MPR/2010 tentang peraturan tata tertib MPR RI.
Tim ini, kata Lukman merupakan alat kelengkapan MPR RI yang berada dibawah koordinasi pimpinan MPR.
“Keanggotaannya yang merupakan 20 orang ini adalah unsur pimpinan MPR RI, kelompok DPD di MPR yang tetapkan oleh pimpinan MPR atas usul fraksi dan/atau kelompok anggota MPR,” jelas calon gubernur Riau itu.
Tugas dari tim kajian ini, tambahnya adalah melakukan pengkajian aspirasi masyarakat tentang 4 pilar, melakukan pengkajian efektifitas pemasyarakatan 4 pilar kebangsaan, menyusun rencana program dan kegiatan pengkajian MPR, menyusun dan menerbitkan buku-buku, bahan dan materi publikasi hasil kajian
MPR tentang sistem ketatanegaraan dan melakukan keajian tentang kebijakan publik yang terkait dengan kelembagaan MPR dan Sekretariat Jenderal MPR dalam rangkan peningkatan akuntabilitas kinerja lembaga MPR dan Sekretariat Jenderal MPR RI.