Minta Pemkot Bandung Tinjau Ulang Perubahan APBD 2021, Legislator: Riskan Jadi Temuan

Rapat Badan Anggaran DPRD Kota Bandung Dengan Ketua TAPD Pemkot Bandung Ema Sumarna. (jabartoday/eddykoesman)

JABARTODAY.COM – BANDUNG Fraksi Partai Demokrat DPRD Kota Bandung meminta Pemerintah Kota Bandung untuk meninjau kembali perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD-P) tahun 2021 yang mengatur tentang belanja dan pendapatan daerah.

Anggaran belanja dan pendapatan daerah tersebut tidak sesuai dengan yang tercantum dalam RKPD Pemkot Bandung, ini sangat riskan menjadi temuan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Anggota Badan Anggaran dari Fraksi Partai Demokrat, Riana, yang terlibat secara langsung dalam pembahasan Perubahan APBD tahun 2021, di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (15/10/2021), mengatakan, persetujuan terkait Perubahan APBD 2021 seharusnya dikaji ulang tanpa melihat kesepakatan yang sudah disetujui pihak legislatif dan eksekutif, dan meluangkan waktu guna pembahasan ulang agar terhindar dari persoalan hukum.

Dia menjelaskan, adanya anggaran yang tercantum secara eksplisit dalam Perubahan APBD 2021, diluar dokumen RKPD yang diserahkan Pemerintah Kota Bandung, sangat mengkhawarirkan eksistensi lembaga wakil rakyat ini. Kebijakan tersebut, lanjut Riana, diluar mekanisme pembahasan anggaran yang diatur dalam aturan perudang-undangan yang berlaku.

“Fraksi Demokrat menilai Perubahan APBD 2021 tersebut agar dikaji ulang agar tidak mengganggu pembahasan APBD murni 2022,” katanya.

Berita Terkait

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bandung dari Fraksi Partai Golkar, Juniarso Ridwan menyampaikan, ada beberapa item belanja dan pendapatan yang harus dikaji ulang dan dijelaskan lebih rinci.

“Kita juga tetap harus memerhatikan dan melihat hasil evaluasi Gubernur. Kita tak boleh abai dengan evaluasi Gubernur karena sifatnya yang masih tetap mengedepankan akurasi data, dan sejauhmana asas kesempurnaan anggaran digunakan,” ujarnya.

Belanja dan pendapatan harus tetap dilaksanakan hingga APBD perubahan ada kajian yang lebih baik. Hal itu, dijelaskan Juniarso, karena dalam Perubahan APBD 2021 yang disahkan pada September lalu banyak juga program untuk kepentingan masyarakat disahkan.

“Apa yang disetujui bersama dewan dan eksekutif September 2021 lalu, nomenklaturnya tetap APBD. Saat membelanjakan anggaran pun harus sesuai APBD. Karena perubahan APBD tetap harus sesuai RPJMD,” tegas Juniarso.

Sementara itu, anggota Badan anggaran dari Fraksi Partai Nasional Demokrat, Heri Hermawan mengungkap usulan-usulan yang disampaikan OPD Pemkot Bandung saat pembahasan anggaran agak telat serta tidak bersumber dari RKPD.

Bahkan semestinya usulan itu juga disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sehingga tidak ada yang namanya anggaran OPD bisa disebut distorsi.

“Anggaran yang diluar RKPD itu sifatnya harus kedaruratan dan mendesak atau perintah seperti pemenuhan biaya tenaga kesehatan. Ini bisa diakomodir,” sebut Heri.

Selebihnya, diutarakan dia, penetapan anggaran harus bersumber dari RKPD. Karena diluar itu berbenturan dengan

Surat Edaran KPK Nomor 8 tahun 2021 tentang Pencegahan Korupsi terkait Proses Perencanaan dan Penganggaran APBD Tahun 2022.

Dalam surat edaran itu, salah satu butirnya menyatakan bahwa usulan dalam proses perencanaan yang berasal dari masyarakat melalui musyawarah perencanaan dan pembangunan (musrenbang), dari perangkat daerah dan dari anggota DPRD berupa pokok-pokok pikiran (pokir) hasil reses, disampaikan sebelum Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) ditetapkan yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

“Kita tidak mau terjerat persoalan hukum karena upaya-upaya penyelundupan penganggaran diluar RKPD,” tukasnya.

Dokumen RKPD merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi dan prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 tahun. 

Maka, penyusunan anggaran harus memiliki persepsi yang sama antara TAPD Pemkot dan Banggar DPRD Kota Bandung. Pembahasan OPD harus tuntas di TAPD begitu pula pembahasan komisi-komisi harus dilaporkan ke Banggar.

“Pembahasan dengan DPRD dilakukan secara simultan antara Banggar dan TAPD, sehingga angka KUA-PPAS itu sudah final. KPK melakukan pemantauan pada proses perencanaan dan penganggaran APBD tahun 2022 dan APBD Perubahan tahun 2021, serta akan mengambil langkah-langkah kongkrit, jika dalam proses tersebut ditemukan adanya tindakan yang melanggar peraturan perundangan yang berlaku,” pungkas Heri. (*)

Related posts