JABARTODAY.COM – BANDUNG — Ternyata, hingga kini, negara ini kekurangan tenaga ahli pada sektor Jasa Konstruksi. Padahal, saat ini, guna mendorong pertumbuhan ekonomi, pemerintah memiliki sejumlah program pembangunan yang berkaitan erat dengan jasa konatruksi.
“Sayang, ketersediaan tenaga ahli jasa konstruksi di Indonesia masih minim,” tandas Ronald Sihombing, Wakil Ketua Dewan Pengurus Nasional (DPN) INKINDO, usai Sosialisi Peraturan Menteri Pekerjaan Um-Perumahan Rakyat (PU-Pera) Nomor 31/PRT/M/2015, Selasa (20/10) malam di Hotel BnB Metro Trade Center, Jalan Soekarnohatta Bandung.
Sampai saat ini, katanya, pihaknya memprediksi, jumlah tenaga ahli konsultan jasa kontruksi sekitar 12 ribu orang. Menurutnya, angka itu tidak sebanding dengan jumlah pengerjaan proyek. Sebagai contoh, tuturnya, untuk proyek pengerjaan Kementerian PU saja, jumlahnya sekitar 60 ribu paket. “Itu belum termasuk yang paket-paket daerah,” kata Ronald.
Karenanya, ungkap Ronald, pihaknya melakukan berbagai upaya. Di antaranya, bekerjasama dengan Kementerian PU-Pera melakukan pelatihan guna mengantungi sertifikasi. Kemudian, lanjutnya, menjajaki kerjasama dengan lembaga-lembaga dan sejumlah perguruan tinggi dalam hal meg-hire dan membina dosen-dosen dan para lulusan untuk menjadi tenaga ahli Minimnya tenaga ahli, katanya, menjadi satu di antara beberapa hal yang menjadi perhatian pihaknya.
Tentang hal krusial dalam peraturan Menteri PU-Pera terkini itu, Ronald menyatakan, adalah harus adanya sinergi antarberbagai pihak, termasuk Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini, tegasnya, penting demi menghindari adanya temuan, yang dianggap BPK merugikan negara.
Misalnya soal lumpsum. Berdasarkan Permen KementeriN PU-Pera, pelaporan lumpsum tidak perlu bukti-bukti seperti kuintansi secara detil. Sedangkan BPK punya dasar juga. Jadi perlu harmonisasi supaya semua pihak mendapat kejelasan,” seru Ronald.
Selain itu, tambahnya, pihaknya oun mengusulkan duplikasi tenaga ahli. Apalagi pengerjaan banyak. Artinya, jelas dia, seorang tenaga ahli boleh melakukan 3 pengerjaan. “Seperti dokter lah. Seorang dokter kan bisa membuka praktik tidak hanya pada satu rumah sakit atau tempat. Tapi, tentunya, tetap mengacu pada aturan dan kontrak lumpsum,” tukas Ronald.
Sementara itu, Rusdianto, dari Direktorat Pengembangan Konstruksi Kemen Pera-PU, mengatakan, terbitnya peraturan itu untuk menyempurnakan aturan terdahulu. “Juga mengakomodir beberapa hal lain karena ada kekhususan dalam bidang jasa konstruksi,” tutupnya. (ADR)