Meski Mahkamah Agung telah memutuskan Misbakhun bebas murni atas kasus dugaan pemalsuan Letter of Credit (LC) Bank Century, namun demikian Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan tegas mengatakan bahwa inisiator Pansus Bank Century itu tidak bisa kembali menjadi anggota DPR.
“Orang yang sudah di PAW (Pergantian Antar Waktu) kan tidak bisa lagi kembali ke DPR jadi memang dimana-mana seperti itu. Kalaupun diganti tidak bisa masuk lagi,” kata Ketua DPP PKS Nasir Djamil, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/9).
Menurut Nasir, berdasarkan Undang-Undang MD3 (MPR, DPR, DPD dan DPRD), anggota dewan yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan di nonaktifkan sementara, sedangkan jika sudah menjadi terdakwa maka akan diberhentikan sementara oleh BK. Sementara untuk pemberhentian tetap harus menunggu putusan inkrach pengadilan.
“Undang-Undang mengatakan tersangka itu dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan,” terangnya.
Keputusan tersebut menurut Nasir bukan merupakan bentuk diskriminasi. Namun, keputusan itu berdasarkan Undang-undang yang berlaku di tanah air. “Partai hanya menjalankan perintah Undang-Undang tidak ada subyektifitas, tidak ada diskriminasi atau sebagainya,” tegasnya.
Nasir menegaskan ketentuan PAW Misbakhun juga diterapkan kepada Kepala Daerah yang melakukan tindak pidana. “Kepala Daerah juga seperti itu. Ketika tersangka dinonaktifkan ketika terdakwa diberhentikan. Pejabat negara ya seperti itu tidak ada diskriminatif atau seperti apa,” ujarnya.
Misbakhun dalam kasus surat fiktif letter of credit Bank Century memenangkan peninjauan kembali dari Mahkamah Agung (MA). Atas keputusan MA awal Juli tersebut, Misbakhun yang divonis dua tahun penjara itu pun bebas. Komisaris PT Selalang Prima Internasional merasa tidak pernah menandatangi surat pengunduran diri yang dipakai dasr untuk melakukan PAW terhadap dirinya.[far]