Menjerat Pembuat Kabut Asap

akbp Muchtar Supiandi SiregarAKBP Muchtar Siregar, SIK.
Perwira Sespimen Angkatan 55 Tahun 2015
 
Persoalan kabut asap sudah kian memprihatinkan. Karenanya Presiden RI, Joko Widodo, memberikan perhatian khusus terhadap persoalan yang sudah banyak menyengsarakan rakyat di wilayah Sumatra dan Kalimantan ini. Kerugian akibat kabut asap ini tak hanya diderita masyarakat, tapi juga negara telah dirugikan hingga triliunan rupiah. Bahkan untuk mengatasi masalah tersebut Presiden mengintruksikan jajaran Polri untuk melakukan tindakan tegas. Sanksi hukum harus diberikan kepada mereka, baik perorangan maupun korporasi, yang terbukti sengaja membakar hutan.

Selain sanksi hukum pidana, Presiden juga meminta menteri Kehutanan dan Lingkungan Hidup untuk mencabut izin perusahaan yang sengaja melakukan pembakaran lahan. Presiden mengimbau kepada aparat pemerintah daerah, TNI dan Polisi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran. Presiden juga menegaskan bahwa dirinya selalu memantau kebakaran lahan yang terjadi di Pulau Kalimantan dan Sumatera ini.

Kapolri Jenderal Pol Badrodin Haiti mengatakan, Polri saat ini sedang menyelidiki 27 perusahaan yang diduga berkaitan dengan peristiwa kebakaran hutan. Penyelidikan termasuk apakah pemegang saham perusahaan itu berasal dari luar Indonesia. Dari nama-nama perusahaan yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan, polisi menyelidiki siapa direksi, komisaris, hingga pemegang sahamnya. Kapolri tidak mau buru-buru menyatakan ada perusahaan asing dari negara tertentu yang terlibat. Polisi akan menggunakan UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Saat ini, ada tujuh korporasi yang sudah ada penetapan tersangka. Tujuh perusahaan yang tersebut adalah: PT PMH di OKI Sumsel, tersangka JLT,  PT RPP di Sumsel, tersangka P,  PT RPS di Sumsel, tersangka S,  PT LIH di Riau, tersangka FK,  PT GAP di Sampit Kalteng, tersangka S,  PT MBA di Kapuas, tersangka GRN, PT ASP, di Kalteng, tersangka WD. Ada pula 20 korporasi yang saat sedang dilakukan penyelidikan. 20 korporasi itu adalah: PT WAJ,  PT KY,  PT PSN,  PT RHN, PT PH,  PT QS,  PT REB,  PT MHP, PT PN,  PT TJ,  PT AAN,  PT MHP,  PT MHP,  PT SAP,  PT WMAI, PT TPR,  PT SPM,  PT GAL,  PT SBN, dan  PT MSA.

Kasus kabut asap yang diduga bersumber dari pembakaran hutan di Sumatra dan Kalimantan bukan kali ini terjadi. Sudah 15 tahun kasus kabut asap ini menerpa Indonesia di saat musim kemarau tiba. Dampak kabut asap tidak hanya dirasakan oleh masyarakat umum, tapi juga membuat berbagai sektor perekonomian dan transportasi, baik darat maupun udara terganggu. Selama hampir 15 tahun menerpa kedua pulau tersebut, kasus kabut asap tak kunjung pernah tuntas. Kali ini perhatian serius diberikan Presiden RI, Joko Widodo. Intruksi Presiden agar penegak hukum melakukan tindakan tegas pun langsung direspon oleh jajaran Polri.

Tak hanya langkah hukum, upaya memadamkan api sebagai sumber kabut asap juga menjadi prioritas. Untuk memadamkan kebakaran tersebut bukan saja pemerintah daerah atau relawan yang turun tangan, melainkan TNI. Tahun lalu, Jenderal Moeldoko sebagai Panglima TNI, mengirimkan pasukan untuk membantu pemadaman api kebakaran lahan. Saat itu, 1.200 anggota TNI AD, AU, dan AL disebar ke berbagai titik api. Hasilnya cukup mujarab, asap tak menggila. Permintaan agar unsur TNI Polri turun tangan dalam mengatasi kabut asap di wilayah tersebut terus disuarakan oleh masyarakat. Mereka meminta pemerintah mengerahkan  Polri dalam mengatasi masalah tersebut.

Kita berharap upaya yang dilakukan secara sungguh-sungguh oleh aparat penegak hukum bisa mengatasi persoalan kabut asap yang sudah menjadi langganan ini. hal yang paling penting untuk dilakukan oleh berbagai unsur terkait dalam mengatasi persoalan ini adalah mencari akar persoalan dan mencari solusinya. Dengan langkah ini kasus kabut asap yang sering terjadi disaat musim kemarau tak terulang lagi. Ini memang membutuhkan upaya kerja keras dari unsur pemerintah,   mulai pemerintah daerah, Kementrian Dalam Negeri, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Polri, TNI, dan unsur terkait lainnya. []

Related posts