Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar meminta serikat pekerja/buruh untuk membatalkan aksi demo yang direncanakan akan digelar pada Rabu (3/10) karena dinilai dapat membahayakan iklim ekonomi.
“Saya imbau besok tidak usah melakukan aksi-aksi yang membahayakan ekonomi kita dan membahayakan para buruh. Semua tuntutan buruh dalam dialog kita selama berkali-kali sudah ada hasilnya,” kata Muhaimin di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya, berbagai serikat pekerja/buruh dari berbagai kota menyatakan akan menggelar aksi demo sekaligus mogok kerja pada 3 Oktober untuk menyampaikan tuntutan mereka terkait sistem kerja alih daya (outsourcing), upah murah dan penambahan komponen kebutuhan hidup layak (KHL) yang dianggap tidak sesuai.
Muhaimin berharap agar aksi mogok dan demonstrasi besar-besaran itu dapat dibatalkan dan para pekerja/buruh dapat menempuh jalur dialog dengan pengusaha dan pemerintah untuk mencapai kata sepakat.
“Saya terus melakukan pertemuan dengan mereka, baik di rumah pribadi, atau di kantor melalui pejabat, tidak pernah putus pembicaraan itu. Untuk itu, kepada teman-teman seluruh serikat buruh gunakan pembicaraan terbuka, baik menyangkut outsourcing atau upah minimum,” katanya.
Menakertrans juga mengatakan bahwa beberapa tuntutan buruh telah diakomodasi pemerintah melalui penerbitan UU No 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan pengaturan outsourcing.
Sedangkan terkait masalah outsourcing, Muhaimin mengatakan Kemnakertrans masih menggodok peraturan perundang-undangan baru yang akan mengatur penyempurnaan pelaksanaan praktek kerja outsourcing yang terjadi selama ini.
Saat ini, pembahasan peraturan soal outsourcing masih terus dilakukan dengan melibatkan Lembaga Kerjasama Tripartit yang terdiri dari perwakilan unsur pekerja/buruh serta perwakilan unsur pengusaha dan pemerintah.
“Hasil pembicaraan dan dialog kita dengan tripartit yang melibatkan pengusaha dan para serikat pekerja/buruh sudah hampir pada kesimpulan akhir. Kesimpulan pokoknya adalah semua pekerjaan outsourcing harus diterapkan sesuai Undang-undang 13/2003. Selain itu harus dievaluasi dan dihentikan,” kata Muhaimin.
Berdasarkan UU, terdapat lima jenis pekerjaan yang boleh dilakukan secara outsourcing yaitu cleaning service, keamanan, transportasi, catering, dan jasa migas pertambangan.
Jika ada perusahaan yang melanggar ketentuan tersebut usai masa transisi selama enam bulan ini maka Menakertrans menegaskan pihaknya akan mencabut izin usaha perusahaan tersebut.
Sedangkan mengenai kebijakan pengupahan, Muhaimin mengatakan Pemerintah menyadari upah murah bukan menjadi standar daya tarik investasi, karena upah murah yang tidak menyejahterakan pekerja akan menjadi permasalahan di kemudian hari. [far/an]