Menag: Matikan TV Magrib Sampai Isya!

(GAMBAR ILUSTRASI: ISTIMEWA)

JABARTODAY.COM – JATINANGOR

Mentri Agama Suryadharma Ali, menegaskan, alim ulama dan masyarakat harus berani mematikan televisi mulai salat Magrib sampai Isa.

“Himbauan ini perlu disampaikan karena para pengelola stasiun TV tetap saja menyajikan acara-acara yang menarik untuk anak-anak antara Magrib sampai Isa. Waktu antara Magrib sampai Isa merupakan waktu untuk mengaji. Majelis Ulama Indonesia (MUI) harus mempelopori gerakan ini,” kata Suryadharma, di Hotel Puri Khatulistiwa, Jatinangor, baru-baru ini.

Menurut Suryadarma, banyak anak anak yang lebih memilih menonton televisi daripada pergi mengaji atau ke mesjid.

“Kalau pengelola stasiun TV tetap berhitung keuntungan materi, maka sudah waktunya masyarakat bergerak dengan mematikan TV dari Magrib sampai Isa. Sehingga, anak  memliki ruang untuk belajar mengaji atau kegiatan kegamaan lainnya,” kata Suryadarma.

Menag juga mengimbau kepada Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam mensukseskan Gerakan Magrib Mengaji.

“Orangtua juga harus memberikan contoh yang baik kepada anak-anaknya sehingga bersama-sama melaksanakan salat berjamaah Magrib dan Isa juga mengaji Alquran,” jelasnya.

Suryadarma menambahkan, peran orangtua sangat penting dalam mendidik anaknya dan mengatur pola menonton tv juga boleh dibilang ada ditangan orang tua.

“Upaya membangun moral anak bisa juga dari cara mengatur menonton tv,” ujarnya.

Ketua MUI Jawa Barat, Hafitz Usman, mengatakan, dia sangat mendukung himbauan menag untuk mematikan TV saat magrib sampai isya.

“Himbauan tersebut sangat bagus, demi menyelamatkan anak dari prilaku yang menyimpang. Dengan mematikan tv saat magrib hingga Isya akan memberikan waktu bagi anak untuk pergi ke mesjid,” ujar dia.

Dikatakan Haafitz, untuk di Jawa Barat, himbauan dari menag itu akan segera disosialisasikan kepada ulama, pesantren, juga masyarakat.

”Kami akan melakukan sosialisasi secepatnya,” pungkas Hafitz. (DEDE SUHERLAN)

Related posts