Membumikan Pancasila

Didin Saripudin, Ph.D.
Dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI)

Pancasila selama ini belum membumi masih diawang-awang. Pancasila belum diturunkan dalam realitas kehidupan, masih dalam tataran ideologis utopis. Sampai kapan ini dibiarkan, apakah  sampai menunggu negara kita  runtuh? Secara historis, Pancasila yang terdapat dalam pembukaan UUD Negara RI Tahun 1945 merupakan rumusan yang terdapat dalam Piagam Jakarta, 22 Juni 1945 minus 7 kata yang semula mengiringi sila Ketuhanan Yang maha Esa dalam format ”Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya”.

Perubahan rumusan  ini  disetujui para tokoh Islam, yakni Ki Bagus Hadikusumo, Teuku M. Hasan, dan Kasman Singodimedjo. Pada sidang PPKI 18 Agustus 1945 Undang-undang Dasar RI disahkan yang kemudian disebut dengan UUD 1945. Pada kesempatan itu juga Soekarno sebagai pimpinan sidang menambahkan bahwa UUD yang dibuat ini Undang-undang Dasar Sementara, Undang-undang dasar kilat, Revolutiegrondwet.

Pada persidangan Dewan Konstituante yang dimulai tahun 1956 di Gedung Merdeka Bandung,  masalah Pancasila sebagai dasar negara diperdebatkan dengan sengit. Pada awalnya muncul tiga faksi yang masing-masing mengusulkan dasar negara,  faksi pertama  mengusulkan Pancasila sebagai dasar negara, faksi kedua mengusulkan Islam sebagai dasar negara, dan faksi ketiga mengusulkan ekonomi sosial dan demokrasi sesuai dengan pasal 33 dan pasal 1 dari UUD 1945 sebagai dasar negara.

Tapi pada akhirnya memunculkan dua kelompok yang hampir sama  kuat, kelompok pertama menghendaki Pancasila sebagai dasar negara dan kelompok kedua menghendaki Islam sebagai dasar negara. Karena hampir  dua setengah tahun persidangan Dewan Konstituante tidak menghasilkan titik temu, maka  Presiden Soekarno mengusulkan kembali ke UUD 1945.

Tiga kali pemungutan suara untuk kembali ke UUD 1945 pun ditolak karena tidak mencapai kuorum. Akhirnya presiden mengeluarkan Dekrit 5 Juli 1959.  Salah satu ketetapan Dekrit ini adalah kembali ke UUD 1945. Dekrit ini  menegaskan kembali kesatuan Piagam Jakarta dengan UUD 1945. Dekrit tersebut menyatakan bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945 dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.

 Pemahaman Pancasila

Terdapat beberapa cara pemahaman Pancasila secara utuh untuk dijadikan rujukan dalam setiap kehidupan berbangsa dan bernegara.

Pertama,  perlu pemahaman yang sama antar komponen bangsa mengenai Pancasila secara filosofis dan historis. Penafsiran Pancasila ini tidak boleh lagi seperti zaman Orde Baru yang hanya ditafsirkan sepihak oleh penguasa.  Semua pihak, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama, aktivis lembaga swadaya masyarakat, penyelenggara negara bersama menyamakan pemahaman Pancasila.

Kedua, setelah Pancasila dipahamai secara filosofis dan historis, selanjutnya perlu  diturunkan pada tataran yuridis yang dituangkan dalam perundang-undangan mulai dari UU sampai Peraturan Daerah. Dengan demikian Pancasila tidak hanya dijadikan simbol dan slogan belaka tetapi diturunkan di dalam perundang-undangan yang mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara.

Ketiga, perlu pemahaman hubungan negara dan agama dalam konteks Pancasila. Negara Indonesia bukan  negara agama atau negara yang mendasarkan hukumnya kepada hukum agama tertentu, dan menjadikan satu agama sebagai agama negara seperti halnya Iran dan Saudi Arabia sebagai negara Islam. Negara Indonesia pun bukan negara sekuler seperti Amerika Serikat dan di negara-negara Eropa, artinya negara yang memisahkan urusan negara dengan kehidupan keagamaan. Negara berdasarkan Pancasila mengatur dan melayani kehidupan beragama. Oleh karena itu, dibentuk Departemen Agama yang bertugas  mengurus, mengatur, dan melayani kehidupan beragama. Dan juga memasukkan pendidikan agama dalam kurikulum persekolahan di setiap jenjang.

Model Sosialisasi Pancasila

Agar Pancasila dapat diamalkan dalam kehidupan bermasyarakat, perlu model baru dalam sosialisasi. Pertama, sosialisasi Pancasila in Action, artinya Pancasila tidak sebatas dipahami dan dihayati, tetapi lebih banyak pada pengamalan dalam kehidupan sehari-hari. Sehingga Pancasila bukan retorika belaka seperti P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada masa Orde Baru atau hanya dihadirkan secara sloganistik.

Sebagai contoh kita sering kali menyaksikan slogan seperti ”Dengan Pancasila Kita mencapai Masyarakat Adil dan Makmur” Melaksanakan Pancasila secara Murni dan Konsekuen”.Tetapi pada kenyataan seperti api jauh dari panggang, jauh dari kenyataan.

Model sosialisasinya pun harus dalam bentuk penataran/pelatihan partisipatif  yang berorientasi problem solving sesuai kondisi dan kebutuhan masyarakat. Kondisi dan kebutuhan masyarakat di daerah konflik seperti Ambon, Poso, akan berbeda dengan masyarakat miskin perkotaan, anak jalanan, buruh, dan petani. Bagi buruh umpamanya penting memahami mengenai UU ketenagakerjaan, hak dan kewajiban buruh, hubungan buruh dengan pengusaha, penyelesaian konflik antara buruh dengan pengusaha.

Dengan model ini diharapkan menyentuh kebutuhan dan kondisi yang dihadapi masyarakat tersebut dan lebih bermakna  bagi masyarakat,  sehingga   nilai-nilai Pancasila dapat melekat dalam prilaku sehari-hari. Tidak hanya sekedar menghapal butir-butir sila dalam Pancasila atau mendiskusikan masalah-masalah diluar kebutuhan dan kondisi masyarakat/komunitas setempat.

Siapa yang mensosialisasikan Pancasila pada masyarakat? Ini merupakan tanggung jawab semua komponen bangsa, pemerintah hanya sebagai fasilitator dan mediator. Dengan demikian pemerintah dapat memfasilitasinya dengan membentuk sebuah lembaga baru yang independent semacam  Centre for Civic Education di Amerika Serikat.

Lembaga sejenis inipun dapat didirikan di setiap daerah berdasarkan kebutuhan daerah masing-masing, tidak perlu dipaksakan. Lembaga ini dapat didisi oleh wakil-wakil dari tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, organisasi buruh, kamar dagang dan Industri, kepolisian, pemerintah daerah, DPRD dan lain-lain.

Cara lain dengan cara  memberdayakan lembaga pemerintah yang sudah ada, pemerintah dapat memfasilitasi berbagai kegiatan mensosialiasaikan Pancasila melalui Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) di bawah koordinasi  Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Nonformal dan Informal (PAUDNI)  Kemdiknas dan Pemda.

Kedua, perlu suri tauladan dari para pemimpin negara, tokoh masyarakat, tokoh agama, pendidik, publik pigur. Dimana antara ucapan, pidato sesuai dengan kenyataan. Pancasila tidak dijadikan lipstik tetapi realistik dalam kehidupan sehari-hari mereka. Apalagi masyarakat Indonesia adalah masyarakat  faternalistik, dimana masyarakat selalu melihat contoh dari para pemimpinnya. Oleh karena itu, jangan sampai terjadi seperti pepatah ”guru kencing berdiri murid kencing berlari”. Kalau para pemimpin dapat memberikan contoh yang baik, rakyat akan mengikuti.

Ketiga, pola pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan (PKn) di sekolah harus dirubah, siswa tidak hanya sekedar menghapal sila-sila dalam Pancasila, melainkan mulai dari tindakan  nyata dan masalah yang dihadapi oleh siswa dari mulai lingkungan terdekatnya. Pendekatan yang digunakan umpamanya Contextual Teaching and Learning (CTL), dimana siswa menggali masalah yang dihadapinya dan mencoba memberikan solusi pemecahannya. Berhubungan dengan sistem penilaian pun tidak hanya bertumpu pada penilaian kognitif saja, tetapi harus mengembangkan penilaian aspek afektif dan psikomotor. Dan yang terpenting menempatkan PKn sebagai mata pelajaran utama bagi siswa dalam upaya membentuk a good citizenship.*

 

 

Related posts