Maung Bandung: Jokowi Bisa Terancam Pidana

Para pendukung Jokowi memegang senjata tajam. (anonimous)

JABARTODAY.COM-BANDUNG. Pidato provokatif Jokowi di tengah relawan pendukungnya yang ‘memprovokasi’ untuk siap berkelahi, menimbulkan masalah di masyarakat karena dinilai tak pantas diucapkan oleh seorang Presiden Kepala negara dan Kepala Pemerintahan.

“Jika didalihkan untuk internal relawan, maka Jokowi secara tak sadar telah menempatkan forum tersebut sebagai ajang kampanye, dan itu pelanggaran. Secara hukum ucapan itu memenuhi unsur ‘sengaja’ dan ‘dimuka umum’. Unsur pokok dari pasal 160 KUHP untuk menggerakkan terjadinya perbuatan pidana berkelahi,” ujar Ketua Umum Masyarakat Unggul (MAUNG) Institute Bandung , M.  Rizal Fadillah dalam rilisnya pada Jabartoday.com, Senin (6/8/2018) dini hari tadi.

Diakui Rizal, delik formil 160 KUHP ini memang telah diubah oleh Mahkamah Konstitusi menjadi delik materil yakni harus ada tindak nyata perbuatan tersebut, misalnya benar benar terjadi perkelahian.

“Namun,  ucapan Jokowi tersebut dapat dikatakan berpotensi menyeretnya pada tindak pidana penghasutan sebagaimana ditentukan oleh Pasal 160 KUHP tersebut. Jika saja satu perbuatan perkelahian terjadi akibat dari ucapan ini, sudah dapat dipastikan Jokowi akan menjadi pesakitan di meja hijau. Beberapa foto medsos adanya pendukung Jokowi yang memamerkan kesiapan dengan menyandang pisau, adalah gejala buruk,” tegas mantan politisi senior PPP ini.

Ia menegaskan, selayaknya sebagai presiden, Jokowi harus mampu mengendalikan ucapannya, karena dampak dampak yang diakibatkan berbeda dengan ungkapan yang dilakukan oleh warga kebanyakan. Apalagi di depan relawan yang memiliki unsur fanatisme.

“Jika bijaksana, arahan bagi yang mengganggu relawan maupun Jokowi sendiri tentunya adalah melaporkan dan memproses secara hukum, bukan ‘berkelahi’ yang merupakan perbuatan melawan hukum (pidana),” ujarnya

Mengingat hal ini telah terjadi, maka agar tidak menjadi berkepanjangan dan menimbulkan kegaduhan baru di negeri yang telah banyak gaduh ini, pihaknya mengimbau Presiden Jokowi mencabut ucapan provokatifnya dan meminta maaf atas kekhilafan pernyataan yang berpotensi pada delik pidana tersebut.

Kedua, sebut Rizal,  Jokowi mesti mengajak seluruh relawan untuk disamping santun menghadapi ‘serangan’ juga senantiasa membawa dan menghargai aspek aspek penuntasan masalah melalui proses hukum.

Ia juga mengecam segala bentuk aksi premanisme maupun persekusi oleh siapapun termasuk pendukung Jokowi terhadap perbedaan pandangan dalam kompetisi politik. “Bangsa Indonesia butuh pemimpin yang cerdas, bijak dan bermoral,” tuturnya.  (ruz)

Related posts