JABARTODAY.COM – BANDUNG
Terdesak kebutuhan sehari-hari kembali menjadi alasan para pelaku kriminal dalam melakukan aksinya. Tak terkecuali Asep Solihin (28), pria yang biasanya bekerja di bengkel menjadi mekanik, yang bersolo karir dalam melakukan aksi penjambretan. Ia tertangkap jajaran Unit Kejahatan dengan Kekerasan Polrestabes Bandung dalam aksi terakhirnya di daerah Pasupati.
Asep mengaku bahwa upah Rp 50 ribu/hari saat bekerja di bengkel tidak cukup untuk membiayai istri dan kedua anaknya. “Ga cukup. Karena kerjanya (di bengkel) serabutan,” ucap Asep di Mapolrestabes Bandung, Rabu (26/2/2014).
Modus operandi yang dilakukan Asep sendiri adalah dengan memantau korbannya terlebih dahulu setelah itu memepet sepeda motor korban dan menarik tas atau barang yang dibawa. Pelaku biasanya beraksi di tempat yang sepi dan tidak segan menyakiti korbannya bila melawan. “Bisa laki bisa perempuan (korbannya). Ada waktu ada niat, dia bisa melakukannya (menjambret),” ungkap Kepala Polrestabes Bandung Komisaris Besar Mashudi.
Uniknya, dalam barang yang disita polisi terdapat beberapa jenis benda yang diperkirakan jimat, seperti batu juga kertas yang didalamnya berisikan ayat-ayat Al-Quran. Saat ditanya apakah dirinya menggunakan jimat saat beraksi, Asep mengatakan tidak. “Ada dalam tas (yang dijambret). Punya orang (korban). Ga pernah saya bawa-bawa,” aku pria bertato burung merak di lengan kirinya itu.
Tak hanya itu, dari barang sitaan polisi, selain berbagai jenis telepon selular, STNK, dompet, ada juga Al-Kitab. Seluruh barang itu didapat polisi dari 35 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Bandung. Menurut Asep, barang-barang tersebut ada di dalam tas yang dirampasnya.
Asep sendiri adalah pemain lama, seperti dikatakan Mashudi, yang bersangkutan sudah 2 kali keluar masuk penjara dengan kasus yang sama. Bahkan dirinya dapat lolos dari kejaran polisi sebanyak 2 kali. Tak mengherankan, karena dirinya pernah menjadi mekanik seorang pebalap motor. “Tidak dimodifikasi (motornya). Standar saja. Cuma kencang aja,” tutur Asep.
Mashudi menyebut, selain Asep, pihaknya masih mengejar satu pelaku lainnya, yakni DDG, yang saat ini telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka sendiri dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. (VIL)