Dalam Lanjutan Sidang Korupsi PT KAI
JABARTODAY.COM – BANDUNG
Mantan Direktur Utama PT Optima Karya Cipta Management (OKCM) Harjono Kusuma menampakkan diri dalam persidangan dugaan korupsi dua pejabat teras PT Kereta Api Indonesia (PT KAI), Ronny Wahyudi dan Ahmad Kuncoro, yang berlangsung Kamis (14/9). Hanya saja, bukan fisiknya yang hadir, melainkan keterangan tertulis sebagai saksi dua terdakwa.
Penuntut umum yang dikoordinatori Rahman Firdaus tidak dapat menghadirkan Harjono dan Antonius, mantan direktur PT OKCM, sebagai saksi karena suatu alasan. Maka itu, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung memutuskan kesaksian keduanya dibacakan dalam persidangan. Alasannya, hal itu diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Namun, penasehat hukum terdakwa, Wa Ode Nur Zaenab, keberatan dengan hal tersebut. Dirinya beralasan, kesaksian dalam Berkas Acara Perkara (BAP) bisa berbeda dengan keterangan yang diberikan seseorang dalam persidangan. Meski begitu, Zaenab menyerahkan keputusan seluruhnya kepada majelis hakim yang dipimpin Sinung Hermawan.
Dalam kesaksian yang dibacakan oleh Jaksa Cecep, Harjono membenarkan pada 2008 lalu perusahaannya bekerjasama dengan PT KAI. Namun, dirinya juga mengaku hanya mengikuti saran direksi PT OKCM.
Kasus ini berawal saat Ronny menjabat sebagai Direktur Utama PT KAI dan Kuncoro selaku Direktur Keuangan. Keduanya melakukan kerjasama investasi dengan PT OKCM senilai Rp 100 miliar. Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KAI dalam periode enam, yaitu hingga Desember 2008. Pada akhir perjanjian, PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp 100 miliar. Kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut. Hal itulah yang dianggap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat sebagai tindak pidana korupsi. (AVILA DWIPUTRA)