JABARTODAY.COM – BANDUNG
Mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Ronny Wahyudi keukeuh menolak disebut koruptor. Karena itu, anggota komisaris PT Industri Kereta Api (Inka) ini mengaku tidak takut menghadapi proses persidangan.
Ditemui sebelum persidangan perkaranya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Kamis (30/8), Ronny justru sangat ingin mengikuti proses hukum tersebut. Dia ingin membuktikan dirinya bukan seorang koruptor seperti yang dituduhkan jaksa. “Koruptor dari mana? Korupsi aja saya gak pernah,” kata Ronny menggebu-gebu.
Ronny beserta Ahmad Kuncoro, mantan Direktur Keuangan PT KAI, dituduh melakukan korupsi atas dana investasi yang dikucurkan badan usaha milik negara (BUMN) perkeretaapian tersebut. Dalam kasus yang merugikan negara Rp 100 miliar tersebut, Ronny merasa dikorbankan pihak-pihak yang tidak senang kepada dirinya.
Kasus ini sendiri bermula ketika PT OKCM menawarkan produk investasi pada PT KAI melalui Ahmad Kuncoro. Namun berdasarkan nota dari Kasubdit Administrasi dan Bagian Hukum PT KAI, pengelolaan dana perusahaan oleh pihak luar harus ada justifikasi dari direksi.
Setelah menyampaikan adanya tawaran investasi dari PT OKCM, Ahmad bersama Ronny menyampaikan surat ke Dewan Komisaris untuk permohonan izin kerjasama pengelolaan uang perusahaaan. Alasan permohonan menggunakan uang untuk investasi tersebut di antaranya untuk optimalisasi pendapatan.
Dewan Komisaris (DK) PT KAI lalu menanggapi permohonan penggunaan dana perusahaan tersebut bisa dilakukan dengan pembagian 40 persen dalam bentuk obligasi, 45 persen untuk pasar uang, dan 15 persen saham dengan keuntungan 12,5 persen per tahun. Syaratnya, asal tidak mengganggu operasional perusahaan.
Tapi sebelum adanya surat persetujuan dari DK, Ronny dan Ahmad telah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT OKCM dalam bentuk reksadana sebesar Rp 100 miliar dengan keuntungan 11 persen.
Dalam perjanjiannya, PT OKCM berjanji akan memberikan keuntungan 11 persen kepada PT KA dalam periode enam, yaitu hingga Desember 2008. Dan pada akhir perjanjian PT OKCM harus mengembalikan dana pokok sebesar Rp 100 miliar. Namun pada kenyataannya, PT OKCM tak bisa mengembalikan uang tersebut.
Kasus ini juga menimpa Direktur Utama PT OKCM, Harjono Kusuma, yang disebut menggelapkan uang investasi tersebut. Namun, kasus tersebut sendiri belum jelas hingga kini, dan terfokus di perkara yang saat ini sedang disidangkan. Mengenai hal tersebut, Ronny meminta kepada pihak yang berwenang untuk segera mengusut kasus yang menimpa Harjono.
“Saya minta kepada Kapolri, Kapolda, untuk mengusut kasus yang dilakukan oleh Harjono Kusuma,” tegas Ronny.
Pada persidangan hari ini menghadirkan tiga saksi. Namun, hanya satu saksi yang memberikan keterangan dalam persidangan. Hakim beralasan waktu yang sudah sangat sore, sekitar pukul 17.15 WIB. Rencananya, sidang akan dilanjutkan pada Kamis (6/9) pekan depan.(AVILA DWIPUTRA)