Mantan Anggota DPRD Kota Bandung Terancam 20 Tahun Penjara

Aksi korupsi. (ILUSTRASI)
Aksi korupsi. (ILUSTRASI)

JABARTODAY.COM – BANDUNG

Mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet terancam meringkuk di dalam penjara selama 20 tahun. Itu setelah dirinya terjerat Pasal 2 dan 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung tahun 2012.

Dalam sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Senin (8/9/2014), Slamet didakwa telah melakukan korupsi dana hibah yang diberikan kepada penerima hibah sebesar Rp 1,1 miliar dari total hibah senilai Rp 2,1 miliar.

Selain Kadar, dua terdakwa lainnya yang terseret dalam kasus ini, yakni Ketua Yayasan Harapan Bangsa Sejahtera Kota Bandung Wati Hasnawati dan bendaharanya, Tia Irawan Direja.

Kasus bermula saat YHBS mengajukan permohonan dana hibah yang dititipkan pada Kadar sekitar November 2011. Meski YHBS bukan masuk dalam wilayah aspirasinya, tapi Kadar turut membantu agar pemberian hibah bisa cair. Total dana yang mereka ajukan sebesar Rp 2,175 miliar.

“Terdakwa Kadar menyanggupi dengan kesepakatan jika hibah yang diajukan dikabulkan, akan mendapat bagian. Kesepakatan itu disepakati ole Wati dan Tia,” ujar Jaksa Penuntut Umum Rahman Firdaus.

Dari berkas dakwaan yang dibacakan jaksa, diketahui proposal yang dititipkan kepada Kadar pun diserahkan oleh Kadar kepada Wali Kota Bandung yang kemudian didisposisikan ke Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah untuk diproses. Padahal dalam evaluasi dan rekomendasinya, YHBS tidak termasuk yayasan atau organisasi yang bergerak di lingkup pendidikan dan tidak terdaftar oleh Dinas Pendidikan.

“Namun terdakwa meminta agar pengajuan hibah melalui anggota dewan bisa dimasukkan, sambil mengatakan jika tidak dimasukkan maka pembahasan APBD 2011 tidak akan disetujui,” tutur Rahman.

Maka tim anggaran pemerintah daerah pun akhirnya memasukkan delapan calon di luar 65 calon penerima yang telah diverifikasi. Selama proses tersebut, Kadar mengingatkan Wati, bahwa jika nanti dana hibah cair dirinya mendapatkan bagian.

Dana tersebut pun cair pada Juni 2012 dan diambil oleh Wati. Kadar mengatakan agar Wati jangan dulu menggunakan dana tersebut karena setengahnya akan dipakai oleh Kadar. Setelah dana cair, lantas Kadar melalui orang suruhannya mengambil uang sebesar Rp 1,1 miliar. (VIL)

Related posts