![www.perspektifbaru.com](https://jabartoday.com/m/a274.jpg)
JABARTODAY.COM – JAKARTA
Persidangan kasus Indosat-IM2 di Pengadilan Tipikor Jakarta yang berlangsung Kamis (11/4/2013) terasa berbeda dengan sidang-sidang sebelumnya. Pasalnya, pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan ahli kontroversial yakni Asmiati Rasyid yang juga Direktur Center for Indonesia Telecommunications Regulation Study (Citrus).
Pada awal persidangan, Penasehat hukum terdakwa Indar Atmanto, Luhut MP. Pangaribuan mempersoalkan kehadiran ahli Asmiati Rasyid karena dianggap tidak layak menjadi saksi. Ketidaklayakan ini disebabkan adanya keterangan dokter RSK Hurip Waluya Karang Tineung Bandung tentang riwayat kesehatan jiwa Asmiati Rasyid.
“Kami menerima keterangan Dokter bahwa Saudara ahli pernah dirawat di Rumah sakit Jiwa selama 13 hari. Apakah Saudara ahli sehat jasmani dan rohani?, tanya Luhut.
Asmiati Rasyid tampak terdiam beberapa saat dan merepon. “Saya siap jadi ahli. Saya sehat jasmani dan rohani,” ujar Asmiati berulang-ulang
Ketua Majelis Hakim Tipikor Antonius Widjantono menolak permintaan penasihat hukum karena ahli Asmiati Rasyid menyatakan siap memberikan keterangan berdasarkan pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya.
Pengakuan Asmiati Rasyid
Sepanjang persidangan, ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini pernah menjalani perawatan kejiwaan di Rumah Sakit Kesehatan Jiwa (RSK) Hurip Waluya, Karang Tineung, Bandung, Jawa Barat pada tanggal 3-15 Februari 1997 ini tampak beberapa kali emosional.
Keterangan bahwa Asmiati pernah dirawat di sana dibuktikan dengan Surat Keterangan Rumah Sakit Hurip Waluya tertanggal 3 April 2013. Dalam surat yang ditandatangi dokter yang merawat sekaligus pemilik Rumah Sakit tersebut, Dr. Chatidjah, menerangkan, bahwa memang benar Asmiati pernah dirawat di rumah sakit jiwa tersebut.
Asmiati sendiri dalam persidangan membenarkan dia pernah dirawat di Rumah Sakit tersebut.”Iya benar karena berawal dari konflik rumah tangga dengan mantan suami saya,” ujar Asmiati. (Fahrus Zaman Fadhly)